Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Agama Tetap Penyelenggara Haji
Rabu, 26 Maret 2008 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Agama tetap berperan sebagai penyelengara haji pada tahun-tahun mendatang.Hal itu sesuai dengan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang akan disahkan DPR bulan depan. "Mudah-mudahan semakin sempurna," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai menutup Rapat Kerja Nasional Departemen Agama di Jakarta, Rabu (26/3).

Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang baru, Departemen Agama tetap bertindak sebagai regulator dan operator seperti dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji (sebelum revisi).

Usulan pemerintah agar peran ganda itu tak diubah diluluskan mayoritas fraksi di DPR. "Keterlibatan pemerintah tak bisa dielakkan," kata Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat dihubungi lewat telepon.

Alasan Departemen tidak memisahkan peran itu, menurut Maftuh, karena ia tidak mendapatkan contoh baik dari departemen lain yang mengelola hal serupa. Di suatu departemen yang menangani buruh di luar negeri, ia memberi contoh, penetapan peran departemen hanya sebagai pengatur saja malah merugikan buruh bersangkutan. Peran swata yang diserahi tugas untuk mengelola buruh justru amburadul. "Saya tak ingin nasib jemaah haji seperti mereka," kata dia.

Menurut Maftuh, kini penyelenggaraan haji dipegang oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ini, kata dia, berbeda dengan tahun lalu di mana penyelenggaran haji dipegang oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Haji. Dengan dikelola oleh satu direktorat, Maftuh menambahkan, maka tidak akan ada lagi pertentangan kepentingan antar direktorat.

Satu-satunya fraksi di DPR yang menghendaki pemisahan peran pemerintah adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Anggota Fraksi PAN Hakam Naja mengatakan, revisi undang-undang itu tak ada bedanya dengan undang-undang lama.Ia mengeluhkan tak adanya dukungan dari fraksi lain untuk memperbaiki undang-undang tersebut. Padahal, katanya, itu demi kebaikan bersama. "Kami cuma sendirian," katanya. "Jadi revisinya lolos dan tinggal diketuk."

Pemerintah, menurut Hakam, mestinya cukup berperan sebagai regulator. Penyelenggaraan haji diserahkan kepada badan atau pihak swasta. Hakam menjabarkan, badan pengelola milik pemerintah bisa berbentuk BUMN. Tapi harus terpisah dari departemen.


ANTON SEPTIAN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119848 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit
Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data