|
Departemen Agama Tetap Penyelenggara Haji
Rabu, 26 Maret 2008 | 18:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Agama tetap berperan sebagai penyelengara haji pada tahun-tahun mendatang.Hal itu sesuai dengan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang akan disahkan DPR bulan depan. "Mudah-mudahan semakin sempurna," kata Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni kepada wartawan seusai menutup Rapat Kerja Nasional Departemen Agama di Jakarta, Rabu (26/3).
Dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang baru, Departemen Agama tetap bertindak sebagai regulator dan operator seperti dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji (sebelum revisi).
Usulan pemerintah agar peran ganda itu tak diubah diluluskan mayoritas fraksi di DPR. "Keterlibatan pemerintah tak bisa dielakkan," kata Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat dihubungi lewat telepon.
Alasan Departemen tidak memisahkan peran itu, menurut Maftuh, karena ia tidak mendapatkan contoh baik dari departemen lain yang mengelola hal serupa. Di suatu departemen yang menangani buruh di luar negeri, ia memberi contoh, penetapan peran departemen hanya sebagai pengatur saja malah merugikan buruh bersangkutan. Peran swata yang diserahi tugas untuk mengelola buruh justru amburadul. "Saya tak ingin nasib jemaah haji seperti mereka," kata dia.
Menurut Maftuh, kini penyelenggaraan haji dipegang oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Ini, kata dia, berbeda dengan tahun lalu di mana penyelenggaran haji dipegang oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Haji. Dengan dikelola oleh satu direktorat, Maftuh menambahkan, maka tidak akan ada lagi pertentangan kepentingan antar direktorat.
Satu-satunya fraksi di DPR yang menghendaki pemisahan peran pemerintah adalah Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Anggota Fraksi PAN Hakam Naja mengatakan, revisi undang-undang itu tak ada bedanya dengan undang-undang lama.Ia mengeluhkan tak adanya dukungan dari fraksi lain untuk memperbaiki undang-undang tersebut. Padahal, katanya, itu demi kebaikan bersama. "Kami cuma sendirian," katanya. "Jadi revisinya lolos dan tinggal diketuk."
Pemerintah, menurut Hakam, mestinya cukup berperan sebagai regulator. Penyelenggaraan haji diserahkan kepada badan atau pihak swasta. Hakam menjabarkan, badan pengelola milik pemerintah bisa berbentuk BUMN. Tapi harus terpisah dari departemen.
ANTON SEPTIAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|