|
Abu Dujana Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rabu, 26 Maret 2008 | 18:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus terorisme Abu Dujana dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut hukuman seumur hidup," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Menurut jaksa, Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Pak Guru terbukti memiliki amunisi dan senjata api yang kemudian didistribusikan ke daerah konflik. Misalnya, kata jaksa, Abu Dujana telah mengirimkan potasium, senapan jenis M-16, revolver dan ribuan butir peluru ke Poso pada pertengahan dan akhir tahun 2006.
Abu Dujana juga terbukti mendanai sejumlah aktivitas terorisme di Moro, Filipina dan Poso, Sulawesi Tengah. Menurut jaksa, pria yang berbaju koko putih dan peci hitam ini menerima dana dari terpidana terorisme Poso, Hasanuddin, sebesar Rp 30 juta.
Uang itu kemudian disumbangkan kepada para keluarga atau aktivis yang sedang menjalani hukuman atau jandanya. Abu Dujana bersama terdakwa terorisme lainnya Zarkasih alias Mbah, lanjut jaksa, juga telah mengirimkan bantuan dana kepada para 'ikhwan' di Moro, Filipina pada tahun 2005 hingga Februari 2007.
Jaksa juga menyatakan, pria yang tertangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Juni 2007 lalu melakukan kejahatan korporasi atau secara bersama-sama. Buktinya, kata jaksa, Kepala Bidang Syariah Jamaah Islamiyah ini memiliki tugas yang jelas.
Organisasi Al Jamaah Al Islamiyah juga memiliki struktur organisasi, anggaran dasar dan tujuan yang jelas."Namun organisasi ini tidak terdaftar di pemerintah dan bersifat rahasia," kata Payaman. "Oleh karenanya, ini masuk dalam lingkup korporasi."
Selain menuntut hukuman seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan organisasi Al Jamaah Al Islamiyah adalah korporasi yang terlarang.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Payaman.
Usai sidang, Abu Dujana menolak semua tuntutan yang dibacakan jaksa. "Itu keluar dari fakta persidangan," katanya. Dia membantah pernah menjadi anggota Jamaah Islamiyah dan dibaiat untuk menjadi anggota organisasi itu. "Banyak sekali kebohongan, bukan kebenaran," kata sambil didampingi pengacaranya, Idrus Djafar.
Sidang yang dipimpin hakim Wahjono itu akan dilanjutkan pada 2 April mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|