Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Abu Dujana Dituntut Penjara Seumur Hidup
Rabu, 26 Maret 2008 | 18:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus terorisme Abu Dujana dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut hukuman seumur hidup," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Menurut jaksa, Abu Dujana alias Ainul Bahri alias Yusron Mahmudi alias Pak Guru terbukti memiliki amunisi dan senjata api yang kemudian didistribusikan ke daerah konflik. Misalnya, kata jaksa, Abu Dujana telah mengirimkan potasium, senapan jenis M-16, revolver dan ribuan butir peluru ke Poso pada pertengahan dan akhir tahun 2006.

Abu Dujana juga terbukti mendanai sejumlah aktivitas terorisme di Moro, Filipina dan Poso, Sulawesi Tengah. Menurut jaksa, pria yang berbaju koko putih dan peci hitam ini menerima dana dari terpidana terorisme Poso, Hasanuddin, sebesar Rp 30 juta.

Uang itu kemudian disumbangkan kepada para keluarga atau aktivis yang sedang menjalani hukuman atau jandanya. Abu Dujana bersama terdakwa terorisme lainnya Zarkasih alias Mbah, lanjut jaksa, juga telah mengirimkan bantuan dana kepada para 'ikhwan' di Moro, Filipina pada tahun 2005 hingga Februari 2007.

Jaksa juga menyatakan, pria yang tertangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Juni 2007 lalu melakukan kejahatan korporasi atau secara bersama-sama. Buktinya, kata jaksa, Kepala Bidang Syariah Jamaah Islamiyah ini memiliki tugas yang jelas.

Organisasi Al Jamaah Al Islamiyah juga memiliki struktur organisasi, anggaran dasar dan tujuan yang jelas."Namun organisasi ini tidak terdaftar di pemerintah dan bersifat rahasia," kata Payaman. "Oleh karenanya, ini masuk dalam lingkup korporasi."

Selain menuntut hukuman seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan organisasi Al Jamaah Al Islamiyah adalah korporasi yang terlarang.

"Terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Payaman.

Usai sidang, Abu Dujana menolak semua tuntutan yang dibacakan jaksa. "Itu keluar dari fakta persidangan," katanya. Dia membantah pernah menjadi anggota Jamaah Islamiyah dan dibaiat untuk menjadi anggota organisasi itu. "Banyak sekali kebohongan, bukan kebenaran," kata sambil didampingi pengacaranya, Idrus Djafar.

Sidang yang dipimpin hakim Wahjono itu akan dilanjutkan pada 2 April mendatang dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119851 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra
Sophan Meninggal Dalam Perjalanan Ke Rumah Sakit

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data