|
Mosadeq Bertobat Tanpa Dipaksa
Rabu, 26 Maret 2008 | 20:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa kasus penodaan agama Ahmad Mosadeq menyatakan dirinya telah bertobat dan mengaku bukan nabi. "Saya sudah menyatakan bertobat," kata Mosadeq saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Kesaksian itu, kata dia, dinyatakan di Polda Metro Jaya pada 14 November 2007. "Tanpa paksaan," katanya.Pada kesempatan itu, Mosadeq pun menceritakan bagaimana dia mendapatkan wahyu dan mulai menahbiskan diri sebagai nabi. "Tapi saya sudah bertobat," kata pria berjas hitam ini.
Pengakuan itu disaksikan ratusan pendukung Mosadeq dari Front Persatuan Nasional (FPN) dan puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) yang meneriakinya sebagai penoda agama.
Pada kesempatan itu, Mosadeq yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Tubagus, menghadirkan dua saksi yang meringankan.
Kedua saksi itu adalah kyai Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj dan pemuka agama Agus Miftah. Mereka menjadi saksi saat Mosadeq menyatakan tobat.
Menurut Said Aqil, dirinya sudah berdiskusi dengan Mosadeq selama beberapa hari. Dengan pertobatan yang telah dinyatakannya, maka menurut Said, tak ada kesalahan lagi yang bisa ditujukan ke Mosadeq.
Ketua majelis hakim Zahrul Rabain mengatakan sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (2/4) pekan depan dengan agenda tuntutan.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|