|
Soeharto Bebas, Yayasan Supersemar Wajib Bayar Ganti Rugi
Kamis, 27 Maret 2008 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Presiden (almarhum) Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar yang diajukan pemerintah.
"Tergugat satu (Soeharto) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wahjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). "Maka para ahli warisnya juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum."
Alasannya, kata anggota majelis hakim Aswin Nurcahyo, Soeharto sebagai pendiri dan ketua yayasan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada seluruh pengurus yayasan dan pertanggungjawaban itu diterima. "Jika sudah dilaporkan, maka dia bebas karena telah mempertanggungjawabkan," katanya.
Sementara tergugat dua, yakni Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah karena telah terbukti menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan. "Tergugat dua (Yayasan Supersemar) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Majelis memerintahkan yayasan membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah, yakni US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Menurut majelis, dalam persidangan yayasan tidak membantah telah memberikan sejumlah dana kepada beberapa perusahaan untuk dipinjamkan dan penyertaan modal. "Bahkan tergugat dua membenarkan," kata Aswin.
Atas putusan tersebut, yayasan menyatakan banding. Sementara jaksa pengacara negara menyatakan pikir-pikir.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|