Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Soeharto Bebas, Yayasan Supersemar Wajib Bayar Ganti Rugi
Kamis, 27 Maret 2008 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Presiden (almarhum) Soeharto tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar yang diajukan pemerintah.

"Tergugat satu (Soeharto) tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wahjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/3). "Maka para ahli warisnya juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum."

Alasannya, kata anggota majelis hakim Aswin Nurcahyo, Soeharto sebagai pendiri dan ketua yayasan telah mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada seluruh pengurus yayasan dan pertanggungjawaban itu diterima. "Jika sudah dilaporkan, maka dia bebas karena telah mempertanggungjawabkan," katanya.

Sementara tergugat dua, yakni Yayasan Supersemar diwajibkan membayar ganti rugi kepada pemerintah karena telah terbukti menyalahgunakan dana dengan cara memberi pinjaman dan menyertakan modal ke berbagai perusahaan. "Tergugat dua (Yayasan Supersemar) dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

Majelis memerintahkan yayasan membayar ganti rugi sebesar 25 persen dari tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah, yakni US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. Menurut majelis, dalam persidangan yayasan tidak membantah telah memberikan sejumlah dana kepada beberapa perusahaan untuk dipinjamkan dan penyertaan modal. "Bahkan tergugat dua membenarkan," kata Aswin.

Atas putusan tersebut, yayasan menyatakan banding. Sementara jaksa pengacara negara menyatakan pikir-pikir.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119905 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data