|
Mantan Narapidana Tak Boleh Jadi Calon Kepala Daerah
Kamis, 27 Maret 2008 | 20:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah akhirnya sepakat mantan narapidana tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah. Kesepakatan dicapai melalui lobi.
"Calon kepala daerah harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," kata Ketua Komisi Pemerintahan EE Mangindaan menjelaskan hasil lobi pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kemarin.
Pemerintah dan Panitia Khusus pembahas revisi undang-undang akan membawa kesepakatan itu ke sidang paripurna DPR, 1 April. Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|