51 Pendaftar Hakim Agung Lolos Seleksi Administrasi

Kamis, 27 Maret 2008 | 21:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Komisi Yudisial meloloskan 51 dari 72 pendaftar calon hakim agung. "Mereka lolos seleksi administrasi," kata Mustafa Abdullah, Ketua Seleksi Calon Hakim Agung, dalam keterangan pers di kantor Komisi Yudisial, Kamis(27/3).

Menurut Mustafa, mereka yang lolos seleksi administrasi terdiri dari 23 hakim karir yang mendaftar lewat Mahkamah Agung dan 29 calon dari masyarakat. "Jadi semua hakim tinggi yang mendaftar lolos seleksi," kata dia. Di antara pendaftar yang lolos seleksi administrasi adalah Syamsul Maarif, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi karena belum mencapai umur 50 tahun, tidak memenuhi syarat pendidikan minimal strata dua, belum memiliki pengalaman kerja yang disyaratkan, dan ada beberapa calon yang tidak melengkapi berkas-berkas pendaftaran.

Pendaftar yang lolos seleksi administrasi selanjutnya diwajibkan mengikuti seleksi tertulis dan wawancara di Komisi Yudisial. Peserta akan diuji profil assesment, karya ilmiah, dan kesehatan. "Tidak ada sistem gugur dalam seleksi ini," ujarnya.

Panitia Seleksi Calon Hakim Agung mewajibkan semua peserta yang lolos diwajibkan menyertakan referensi calon dari tiga tokoh. ”Mau kuliah pascasarjana saja pakai referensi,”
ujar Mustafa.

Di tempat terpisah, Mahkamah Agung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Mahkamah Agung. Mereka membahas seleksi calon hakim agung.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa usai rapat, mengatakan tidak mempermasalahkan syarat calon yang harus menyertakan referensi dari tiga tokoh. ”Mahkamah Agung akan mengeluarkan referensi yang disyaratkan itu,” ujar Harifin.

Harifin mengatakan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah bertemu membicarakan seleksi tersebut. Mereka sepakat memperbaiki seleksi, khususnya seleksi kesehatan dan profil
assesment.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Pandjaitan menyarankan agar lebih mengutamakan hakim karier. "Kalau banyak hakim non-karier nanti menjadi jabatan politik," ujarnya. Dia menilai syarat referensi tiga tokoh untuk calon tidak ada gunanya.

Sutarto






Komentar Anda

Kirim