|
Dewan Perpanjang Masa Sidang
Kamis, 27 Maret 2008 | 22:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat memperpanjang masa sidang ketiga pada 2007-2008 hingga 10 Mei. Seharusnya masa sidang ketiga berakhir pada 5 Mei. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan, perpanjangan itu karena pembahasan beberapa rancangan undang-undang krusial belum selesai.
Menurut Muhaimin, pimpinan DPR menerima surat dari pimpinan Panitia Anggaran, Komisi Energi, serta Komisi Infrastruktur dan Perhubungan yang berisi permohonan perpanjangan masa sidang. Saat ini, Panitia Anggaran DPR tengah membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Perubahan 2008. Selain itu, Komisi Perhubungan belum menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Bidang Transportasi. ”RUU APBN-Perubahan adalah salah satu yang terpenting, namun belum selesai,” ujar Muhaimim seusai rapat Badan Musyawarah di gedung MPR/DPR, Kamis (28/3).
Muhaimin membantah perpanjangan masa sidang karena menunggu pernyataan sikap Dewan terhadap jawaban pemerintah soal interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR F.X. Soekarno mengatakan saat ini DPR tengah membahas sekitar 90 Rancangan sejak 2006. Hingga akhir 2007, Parlemen menyelesaikan sebanyak 93 Rancangan Undang-Undang. Menurut dia, lambannya pembahasan karena perbedaan kepentingan antarfraksi maupun antara Dewan dan pemerintah.
Dia mencontohkan, Rancangan Keuangan Negara terhambat karena perbedaan pandangan pemerintah dan DPR. Rancangan Mineral dan Batubara juga belum selesai dibahas selama dua tahun. Serta, Rancangan Kebebasan Informasi Publik belum selesai karena Dewan dan pemerintah belum sepakat soal badan usaha milik negara dikategorikan sebagai badan publik atau bukan.
Selain itu, kata Soekarno, anggota Dewan saat ini mulai berkonsentrasi pada persiapan Pemilu 2009. Karena itu, dia meminta komisi-komisi dan panitia khusus segera menuntaskan Rancangan yang telah dibahas. ”Harus diselesaikan sampai 2009 karena itu tidak bisa diwariskan,” ujarnya.
Kurniasih Budi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|