|
Pemerintah Daerah Belum Tanggap Flu Burung
Jum'at, 28 Maret 2008 | 08:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia hingga saat ini dinilai belum tanggap terhadap bahaya penyebaran viru flu burung. Terbukti dari 33 propinsi di Indonesia, baru DKI Jakarta dan Banten yang telah memiliki peraturan daerah khusus untuk menangkal virus itu.
Kepala Surveillans dan Epidemiologi Direktorat Jendral Peternakan, Departemen Pertanian, Mastur Aeny Rachman Noor mengatakan, para kepala daerah khawatir kebijakan pengaturan peternakan akan ditentang oleh masyarakat. “Apalagi yang masih ingin maju di pemilihan kepala daerah,” katanya di sela-sela Avian Influenza Summit di Nusa Dua Bali, 27-28 Maret.
Dalam kebijakan nasional yang tertuang dalam Insrruksi Presiden nomor 1 tahun 2007, pemerintah daerah sebenarnya bertanggungjawab menangani unggas yang dipelihara penduduk di rumah mereka. Antara lain dengan penerapan larangan memelihara unggas di daerah padat penduduk. Tetapi langkah ini masih sulit diterapkan. Oleh sebab itu, kata Rahman, Departemen Pertanian lebih memprioritaskan upaya penyadaran masyarakat mencegah penyebaran virus.
Untuk strategi nasional penanggulangan flu burung, mulai tahun ini, Departemen Pertanian menggunakan sistim kompartementalisasi dan zoning. Peternakan besar diharuskan memiliki bio security yang baik dan akan dimonitor secara kontinyu. Bila dalam jangka waktu tertentu tidak ditemukan resistensi maka Deptan akan mengeluarkan surat bebas Avian Influenza (AI) alias flu burung.
Untuk sistim zonasi, Deptan akan menentukan berapa luas daerah yang akan dibebaskan virus AI. Biasanya minimum satu desa di sekeliling peternakan. Zona itu umumnya adalah desa yang berada di sektor empat (peternakan rakyat) sehingga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan vaksinasi, pemerksaan (surveillance) dan pengambilan sample. ”Jadi semuanya gratis,” sebutnya. Pada tahap tertentu setelah tidak ditemukan virus yang resisten daerah itu akan dinyatakan bebas AI.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|