|
Kejaksaan Ingin Cepat Eksekusi Amrozi
Jum'at, 28 Maret 2008 | 11:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan ingin segera melaksanakan eksekusi bagi tiga terpidana mati Bom Bali I, yakni Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron setelah mereka resmi mencabut Peninjauan Kembali.
"Kami juga ingin cepat (eksekusi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung, Jum'at (28/3).
Pada Senin (24/3) lalu, Tim Pengacara Muslim yang mewakili ketiga terpidana mencabut permohonan peninjauan kembali kedua klien mereka. Alasannya, majelis hakim PK di Pengadilan Negeri Denpasar menolak menghadirkan ketiga terpidana ke persidangan sebagaimana yang diminta TPM.
Namun, Ritonga menjelaskan, ada prosedur hukum yang harus dilalui. "Kalau mereka melakukan upaya lewat jalur hukum, kita harus hormati," ujarnya.
Ritonga menambahkan, saat ini kejaksaan masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung yang menghentikan proses PK Amrozi Cs.
Kemudian, lanjut dia, kejaksaan akan menanyakan kembali apakah mereka akan mengajukan upaya hukum atau tidak. "Jadi bukan kami menunda-nunda (eksekusi)," katanya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|