|
Jaksa Banding atas Putusan Gugatan Perdata Soeharto
Jum'at, 28 Maret 2008 | 15:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa pengacara negara menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan dalam gugatan perdata negara melawan mantan presiden Soeharto dan yayasan Supersemar.
"(Kami) nggak kalah. Kalau memang belum sesuai dengan gugatan kami, kami mengajukan banding," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor presiden, Jumat (28/3).
Kejaksaan, kata Hendarman, saat ini sedang mempelajari putusan yang membebaskan Soeharto ini. "Kami mempelajari dan kami pertimbangkan, nanti kami ajukan banding," kata Hendarman.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahjono kemarin membebaskan Soeharto dari tuduhan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim membebankan kesalahan kepada Yayasan Supersemar.
Karenanya yayasan diwajibkan mengganti kerugian kepada pemerintah sebesar $ 105 juta dan Rp 46 miliar. Nilai ganti rugi ini besarnya seperempat dari tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah.
Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|