|
Peninjauan Kembali Corby Ditolak
Jum'at, 28 Maret 2008 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Schapelle Leigh Corby. Warga Australia tersebut merupakan terpidana 20 tahun karena terbukti menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram.
"Alasan peninjauan kembali tidak dibenarkan sehingga peninjauan kembali ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi di kantor Mahkamah Agung, Jumat (28/3).
Vonis tersebut diambil dalam sidang majelis hakim peninjauan kembali yang diketuai Parman Suparman hari ini. Anggota majelis hakim lainnya adalah Abbas Said dan M. Taufik.
Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Corby tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan satu.
Permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby pada 19 Agustus 2006 mendalilkan terdapat kekeliruan hakim disemua jenjang peradilan. Hakim juga dinilai khilaf karena menolak permohonan memeriksa saksi kunci lewat teleconference. Corby juga mengajukan saksi ahli I Gusti Ketut Ariawan.
Menurut majelis hakim tidak ada kekeliruan penerapan hukum disemua tingkat pengadilan. Alasan kekeliruan kembali pernah digunakan untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Mahkamah Agung menilai pembuktian di pengadilan sebelumnya tidak salah.
Mengenai keterangan saksi lewat teleconferenca, majelis menilai bukan bukti yang sah dalam persidangan. Dalam beberapa perkara teleconference pernah lakukan, "Tapi tidak ada kewajiban hakim menggunakan teleconference," ujar Nurhadi.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar hukuman ditambah enam bulan. Pada tingkat banding, hukuman dikurangi lima tahun. Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|