Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Peninjauan Kembali Corby Ditolak
Jum'at, 28 Maret 2008 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Schapelle Leigh Corby. Warga Australia tersebut merupakan terpidana 20 tahun karena terbukti menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram.

"Alasan peninjauan kembali tidak dibenarkan sehingga peninjauan kembali ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi di kantor Mahkamah Agung, Jumat (28/3).

Vonis tersebut diambil dalam sidang majelis hakim peninjauan kembali yang diketuai Parman Suparman hari ini. Anggota majelis hakim lainnya adalah Abbas Said dan M. Taufik.

Majelis hakim menilai tidak ada kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Corby tetap divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotik golongan satu.

Permohonan peninjauan kembali yang diajukan Corby pada 19 Agustus 2006 mendalilkan terdapat kekeliruan hakim disemua jenjang peradilan. Hakim juga dinilai khilaf karena menolak permohonan memeriksa saksi kunci lewat teleconference. Corby juga mengajukan saksi ahli I Gusti Ketut Ariawan.

Menurut majelis hakim tidak ada kekeliruan penerapan hukum disemua tingkat pengadilan. Alasan kekeliruan kembali pernah digunakan untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Majelis kasasi Mahkamah Agung menilai pembuktian di pengadilan sebelumnya tidak salah.

Mengenai keterangan saksi lewat teleconferenca, majelis menilai bukan bukti yang sah dalam persidangan. Dalam beberapa perkara teleconference pernah lakukan, "Tapi tidak ada kewajiban hakim menggunakan teleconference," ujar Nurhadi.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Corby 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar hukuman ditambah enam bulan. Pada tingkat banding, hukuman dikurangi lima tahun. Majelis kasasi Mahkamah Agung memvonis 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120017 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data