|
Kejaksaan Masih Kaji Kasus BPPC
Jum'at, 28 Maret 2008 | 19:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung masih mengkaji kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). ”Tim sedang menyiapkan bahan-bahan kasusnya,” kata Pelaksana Harian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus KW. Sulatra di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jum'at (28/3).
Bahan yang disiapkan, kata dia, di antaranya hasil penyidikan para jaksa ke beberapa daerah untuk mengetahui apakah dana bantuan likuiditas sebesar Rp 175 miliar benar-benar disalurkan ke para petani cengkeh. ”Dulu kan ada uang yang dipinjam, apakah sudah dikembalikan atau berjalan dengan baik di daerah," ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana KLBI di BPPC sebesar Rp 175 miliar. BPPC sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1992. Badan ini memiliki hak untuk membeli dan menjual cengkeh petani.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|