|
Penambahan Jabatan Wakil Menlu Dinilai Belum Tepat
Sabtu, 29 Maret 2008 | 19:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Panitia Khusus RUU Kementerian Negara Agun Gunandjar Sudarsa menilai penambahan jabatan Wakil Menteri Luar Negeri saat ini belum tepat. “Pemerintah selama ini tidak pernah menjabarkan argumentasi perlunya jabatan baru itu, tak tepat waktunya,” katanya ketika dihubungi Tempo, Sabtu (29/3).
Sebelumnya, Presiden Yudhoyono berencana menambahkan jabatan Wakil Menteri Luar Negeri. Selama ini, presiden sulit berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda karena kesibukan.
Saat ini, kata Agun, memang tidak ada dasar hukum yang menyatakan presiden tidak boleh menambah jabatan baru itu. Namun, pengangkatan Wakil Menteri Luar Negeri tetap harus merujuk pada fungsi pemerintahan saat ini. “Itu hak presiden silakan saja,” katanya.
Menurut dia, tambahan jabatan itu harus berdasarkan konstitusi. Rencananya, RUU Kementerian Luar Negeri akan mengatur secara rinci format kementerian/lembaga. Termasuk, katanya, jumlah direktorat jenderal maupun unit yang dijabat eselon satu di tiap kementerian/lembaga. “Namun, situasi dan kebutuhan tiap kementerian/lembaga berbeda,” katanya.
Anggota Komisi Luar Negeri DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas H. Pareira juga sependapat dengan Agum. Seharusnya, kata Andreas, Menlu mengoptimalkan fungsi jabatan birokrasi di Departemen Luar Negeri. “Selain itu, Menlu perlu mengefektifkan koordinasi terhadap duta besar dan duta besar keliling yang mempunyai kewenangan khusus,” katanya.
Wakil Menlu, dia melanjutkan, akan menjadi preseden. “Departemen lain juga akan meminta adanya jabatan wakil menteri. “Akan berakibat pada pemborosan,” katanya. “Selain itu, terkesan hanya bagi-bagi jabatan menjelang akhir periode kabinet SBY-JK,” katanya. KURNIASIH BUDI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|