|
Pemerintah Belum Terima Permintaan Ganti Rugi dari BPLS
Sabtu, 29 Maret 2008 | 23:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum menerima permintaan ganti rugi dari sembilan desa yang terkena semburan lumpur Lapindo.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, menyatakan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo belum melaporkan permintaan warga itu. “Tak ada satupun laporan soal itu yang kami terima,” katanya kepada Tempo usai pencanangan Gerakan Nasional Pembumian Akhlak Mulia Menyongsong Abad ke-2 Kebangkitan Nasional di Hotel Shangri-La, Jakarta, Sabtu (29/3) malam.
Menurut Ical, panggilan akrab Aburizal, pemerintah daerah juga belum memberi laporan kepada pemerintah pusat. BPLS, kata Ical, harus memberi laporan kepada pemerintah. "Barulah pemerintah mendiskusikan kemungkinan pemberian ganti rugi."
Selain itu, lanjut Ical, harus ada ahli yang dikirim untuk memastikan kebenaran desa-desa itu terkena semburan lumpur. “Nanti semua bisa-bisa minta ganti rugi,” katanya.
Sembilan desa di Sidoarjo meminta ganti rugi karena terkena semburan lumpur Lapindo. Sembilan desa ini adalah Desa Mindi, Siring Barat, Jatirejo Barat, Ketapang, Kalitengah, Plumbon, Gedang, Glagaharum, dan Pamotan.
Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, menyatakan sembilan desa ini tak mungkin dimasukkan dalam peta wilayah korban semburan lumpur. Ical mengatakan, selama ini penanggulangan bencana di daerah dilakukan oleh pemerintah daerah. “Selama ini kalau ada bencana, ya seperti itu,” katanya. PRAMONO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|