|
Tommy Soeharto Gagal Cairkan Uangnya
Senin, 31 Maret 2008 | 23:28 WIB
TEMPO Interaktif, Guernsey:
Pengadilan banding negara bagian Guernsey, Inggris, memberi kesempatan kepada pemerintah RI untuk memberi sanggahan atas informasi baru yang diberikan kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
“Persidangan banding diundur sampai Juli nanti,” kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Politik dan Keamanan Wilayah di Departemen Luar Negeri, Senin malam (31/3).
Havas bersama pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, sempat mengikuti dua kali persidangan singkat di Guernsey tersebut. “Sidang singkat pukul 09.30 (waktu setempat) menerima secara formal informasi tambahan dari penggugat,” kata Havas.
Pemerintah langsung minta waktu untuk menyanggah informasi baru berupa vonis tidak bersalah terhadap Soeharto dalam gugatan perdata pemerintah atas Yayasan Supersemar dan perjanjian damai dalam kasus Goro melawan PT Bulog.
Dalam sidang kedua yang berlangsung pukul 2 sore, hakim memutuskan memberi waktu kepada pemerintah RI hingga Juli nanti untuk menyiapkan sanggahannya. “Tim penggugat jumlahnya tujuh orang dan mereka langsung kelihatan lesu,” kata Havas.
Maklum, putusan ini berarti menunda harapan mereka untuk segera mencairkan uang senilai Rp 421 miliar milik Tommy di Banque Nationale de Paris and Paribas yang hingga kini masih dibekukan.
Sebelum berangkat ke Guernsey, Yoseph sempat mengatakan akan mengajukan status tersangka Tommy Soeharto pada kasus BPPC sebagai bukti baru dalam sidang banding. “Itu saja cukup untuk tetap membekukan dana.”
Adapun O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy, mengatakan putusan kasus Goro dan Yayasan Supersemar akan dijadikan bukti dalam sidang banding di Guernsey. Dalam kasus Goro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Bulog. Sedangkan dalam kasus Yayasan Supersemar, mantan presiden Soeharto dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kaligis mengatakan Pengadilan Guernsey sudah memberi waktu enam bulan lebih kepada pemerintah Indonesia untuk membuktikan duit Tommy itu hasil korupsi. "Ternyata tidak terbukti," ujarnya.
Mengenai kasus BPPC, Kaligis mengatakan, "Jangan mentang-mentang berkuasa. Dalam waktu enam bulan kan sudah terbukti tidak ada kesalahan." Bhm | Titis
INDEKS BERITA LAINNYA :
|