Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tommy Soeharto Gagal Cairkan Uangnya
Senin, 31 Maret 2008 | 23:28 WIB

TEMPO Interaktif, Guernsey:
Pengadilan banding negara bagian Guernsey, Inggris, memberi kesempatan kepada pemerintah RI untuk memberi sanggahan atas informasi baru yang diberikan kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Persidangan banding diundur sampai Juli nanti,” kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Perjanjian Politik dan Keamanan Wilayah di Departemen Luar Negeri, Senin malam (31/3).

Havas bersama pengacara negara dari Kejaksaan Agung, Yoseph Suardi Sabda, sempat mengikuti dua kali persidangan singkat di Guernsey tersebut. “Sidang singkat pukul 09.30 (waktu setempat) menerima secara formal informasi tambahan dari penggugat,” kata Havas.

Pemerintah langsung minta waktu untuk menyanggah informasi baru berupa vonis tidak bersalah terhadap Soeharto dalam gugatan perdata pemerintah atas Yayasan Supersemar dan perjanjian damai dalam kasus Goro melawan PT Bulog.

Dalam sidang kedua yang berlangsung pukul 2 sore, hakim memutuskan memberi waktu kepada pemerintah RI hingga Juli nanti untuk menyiapkan sanggahannya. “Tim penggugat jumlahnya tujuh orang dan mereka langsung kelihatan lesu,” kata Havas.

Maklum, putusan ini berarti menunda harapan mereka untuk segera mencairkan uang senilai Rp 421 miliar milik Tommy di Banque Nationale de Paris and Paribas yang hingga kini masih dibekukan.

Sebelum berangkat ke Guernsey, Yoseph sempat mengatakan akan mengajukan status tersangka Tommy Soeharto pada kasus BPPC sebagai bukti baru dalam sidang banding. “Itu saja cukup untuk tetap membekukan dana.”

Adapun O.C. Kaligis, kuasa hukum Tommy, mengatakan putusan kasus Goro dan Yayasan Supersemar akan dijadikan bukti dalam sidang banding di Guernsey. Dalam kasus Goro, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Bulog. Sedangkan dalam kasus Yayasan Supersemar, mantan presiden Soeharto dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Kaligis mengatakan Pengadilan Guernsey sudah memberi waktu enam bulan lebih kepada pemerintah Indonesia untuk membuktikan duit Tommy itu hasil korupsi. "Ternyata tidak terbukti," ujarnya.

Mengenai kasus BPPC, Kaligis mengatakan, "Jangan mentang-mentang berkuasa. Dalam waktu enam bulan kan sudah terbukti tidak ada kesalahan." Bhm | Titis

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kekeliruan pemuatan fotonya dikira Abu Nidal | 27 Desember 1986
Balap mobil | 11 Maret 1989
Peluang Di Timur | 27 Januari 1990
Humpuss: perampingan dan ekspansi | 06 Juni 1992
Surat dari Tommy | 06 Juni 1992
Akhirnya, amid | 11 Desember 1993
Sang pemberi bantuan | 11 Desember 1993


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Putusan Bulog Tak Pengaruhi Guernsey
Pengadilan Menangkan Tommy Soeharto
Tommy Soeharto Yakin Menang
Nurdin Halid Diperiksa Soal BPPC
Tommy Soeharto Dirikan Pabrik Mesin Pengolah Batu Bara
Tommy Bisa Diperiksa Lagi
Yusril dan Hamid Dilaporkan ke Polisi
Kalla Mendukung Tindakan Hamid Awaludin
Penunjukan Ihza and Ihza Melanggar Undang-Undang Kejaksaan
Kejaksaan Ganti Pengacara
> selengkapnya...

Referensi

Pilihan yang Salah
Taktik Timor
Remisi Tommy
Membidik Anak Mantan Presiden
Dari Soeharto untuk Tommy
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120154 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data