MS Kaban Batal Diperiksa KPK

Rabu, 02 April 2008 | 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan MS Kaban batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Dia tidak hadir karena ada acara lain,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (2/4). Rencananya, Kaban akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyelewengan izin pemanfaatan kayu ilegal di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, menjadi tersangka.

Selain Kaban, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kampar Burhanudin Husin. Namun hingga berita ini ditulis, Husin yang sedianya diperiksa sebagai saksi belum datang ke KPK.

Kasus ini berawal dari terbitnya izin pemanfaatan kayu kepada 15 perusahaan yang tidak memiliki kualifikasi melakukan kegiatan pemanfaatan kayu, termasuk kepada satu perusahaan bubur kertas terbesar di negeri ini. Namun, lahan yang diizinkan untuk pemanfaatan kayu bukan di lahan kosong, melainkan di hutan alam. Dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 triliun.

Menurut KPK, seharusnya izin diberikan di atas lahan kosong atau padang semak belukar, tapi kenyataannya di atas lahan hutan produktif yang memiliki potensi kayu lebih dari 5 meter kubik per hektare.

Purborini






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: