|
Undang-Undang Pemilu Ditandatangani Presiden
Rabu, 02 April 2008 | 13:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan undang-undang tersebut ditandatangani Presiden pada Senin (31/3) lalu. ”Setelah disahkan, Udang-undang itu diberi nomor yaitu Nomor 10 Tahun 2008,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/4).
Hafiz mengatakan, setelah penandatanganan undang-undang tersebut, Komisi Pemilihan Umum segera mengesahkan beberapa peraturan terkait. Menurut dia, peraturan KPU yang akan disahkan adalah jadwal dan tahapan Pemilu 2009, verifikasi partai politik, dan verifikasi anggota DPD. Selain itu, KPU juga akan mengesahkan peraturan soal pemutakhiran data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih, kata Hafiz, menunggu data kependudukan dari Departemen Dalam Negeri. Rencananya, Departemen Dalam Negeri akan menyerahkan data kependudukan dan data penduduk potensial pemilih pemilu pada Sabtu (5/4). Setelah itu, KPU memiliki waktu 3 bulan memutakhirkan data penduduk. Lalu, dalam waktu satu bulan KPU akan menyusun daftar pemilih sementara.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|