|
Kejaksaan Kembalikan Empat Kasus HAM
Rabu, 02 April 2008 | 16:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA - Kejaksaan mengembalikan berkas penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Komisi Nasional HAM. “Kami kembalikan pada hari Senin (1/4),” kata Bonaventura Daulat Nasinggolan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam siaran persnya, Rabu (2/4).
Empat berkas pelanggaran HAM itu adalah peristiwa Wamena-Wasior, Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II, kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang secara paksa. Menurut Nainggolan, berkas Wamena-Wasior dikembalikan untuk dilengkapi.
Adapun Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II (TSS) dikembalikan karena para pelaku telah diadili dan diputus oleh pengadilan militer. ”Putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan para pelaku telah menjalani pidana dan dipecat,” katanya.
Sementara kerusuhan Mei 1998 dan penghilangan orang secara paksa dikembalikan karena menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc.
Alasannya, dalam kerusuhan Mei dan penghilangan orang berlaku asas reretroaktif atau berlaku surut. Artinya, kata Nainggolan, perlu dibentuk pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|