Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Presiden Tidak Tegur Juwono soal HAM
Rabu, 02 April 2008 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak pernah menegur Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono atas pernyataannya yang mengimbau purnawirawan TNI untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

"Ndak ada. Tadi presiden ndak menegur saya," kata Juwono usai pembukaan rapat kerja kepala perwakilan RI di luar negeri di Istana Negara, Rabu (2/4).

Presiden, kata Juwono, hanya meminta Juwono untuk bertemu dengan Kontras dan Komisi Nasional HAM. "Itu sudah saya sepakati dengan Usman Hamid sejak 6 Maret lalu di Hotel Aryaduta waktu kami bicara tentang Myanmar," kata Juwono.

Menurut Juwono, ia tidak melarang purnawirawan TNI untuk tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional HAM. "Saya pribadi menganjurkan tidak (datang) dulu sebelum ada penetapan Undang-Undang tentang kasus Talangsari," kata Juwono.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu, kata Juwono, asa retroaktif dalam penyelidikan kasus pelanggaran HAM dapat dilakukan dengan pembatasan tempat dan waktu peristiwa. "Tapi kan dulu sudah memilih dua yaitu (kasus) Tanjung Priok dan Timor Leste," kata Juwono.

Namun Komisi Nasional kemudian ingin juga menyelidiki kasus Talangsari. "Di situ ada perbedaan pendapat," kata Juwono.

Juwono kemarin bertemu dengan Koordinator Kontras Usman Hamid dan mantan komisioner Komisi Nasional HAM Zoemrotin di Hotel Sultan. "Kemarin kami bertukar pendapat dan bersilat lidah tentang pasal-pasal hukum, kewenangan Komisi Nasional HAM, dan yang berkaitan dengan pasal 28i UUD 1945 tentang tata cara dan prosedur pemanggilan," kata Juwono.

Dari pertemuan itu, kata Juwono, ada hal-hal yang disepakati, ada juga yang tidak. Meski Departemen Pertahanan dan Komisi Nasional HAM belum mencapai kesepakatan mengenai cara penyelidikan kasus pelanggaran HAM ini, Juwono tidak akan berkonsultasi kepada Presiden.

"Ndak. Karena Presiden sudah mempercayakan pada saya untuk menanganinya secara baik dan benar dan memperhatikan semua silang pendapat tentang tataran kewenangan dan prosedur Undang-Undang yang ada," kata Juwono.

Undang-Undang yang harus disinkronkan antara lain Undang-Undang Komisi Nasional HAM, Undang-Undang Peradilan HAM, Undang-Undang tentang Kejaksaan, dan Undang-Undang tentang TNI. "Antara Undang-Undang yang satu dan yang lain ada tabrakan-tabrakan tafsiran," kata Juwono.

FANNY FEBIANA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Lebih Banyak, Lebih Berat | 31 Januari 2005
Hapuskan Hukuman Mati! | 17 Januari 2005
Tim Investigasi yang Dipreteli | 03 Januari 2005
Penjara buat Pendurhaka  | 03 November 1998
Hak Asasi: dalam UU atau Konstitusi?  | 20 April 1999
Indonesia Menuju Balkanisasi  | 30 Maret 1999
Pemberdayan Masyarakat Adat, Mana?  | 16 Maret 1999
Sejarah dan Bahasa Kekerasan  | 02 Maret 1999
Kisah Suci Memburu Berkas Otopsi | 29 November 2004
Dua Kasus, Dua Kecurigaan | 22 November 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Laporan Nowak di PBB Kecewakan Indonesia
Penyelesaian Kasus Alastlogo Dimediasi
Komnas HAM Minta Latihan Militer di Alastlogo Diakhiri
Desentralisasi Dinilai Rawan Pelanggaran HAM
Pelajaran HAM Sebaiknya Dimulai di Tingkat Dasar.
Pelapor Khusus PBB Temui Jaksa Agung
Direktorat Jenderal HAM Tak Berhak Awasi Pelaksanaan HAM
Menteri Pertahanan Jamin Perlindungan Pekerja HAM
Amandemen Harus Utamakan HAM
Pendaftaran Anggota LPSK Segera Dibuka
> selengkapnya...

Referensi

Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat

Website

Kepolisian Republik Indonesia

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120301 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data