|
Masyarakat Antikorupsi Praperadilankan Kejaksaan Agung
Kamis, 03 April 2008 | 16:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga swadaya masyarakat mempraperadilankan penghentian penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Gugatan ini ditujukan kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji.
”Sudah didaftarkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia kepada Tempo, Kamis (3/4). Paling lambat, 14 hari lagi akan dimulai persidangan gugatan ini.
Pada 13 Juli 2004, Jaksa Agung MA Rahman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Sjamsul Nursalim. Sjamsul adalah penerima dana BLBI Rp 27 triliun, namun aset yang dikembalikan hanya Rp 3,4 triliun. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2000, Sjamsul memperoleh Surat Keterangan Lunas.
Dasar gugatan ini, kata dia, karena proses penyelesaian kasus BLBI Sjamsul Nursalim tak kunjung selesai. “Ini mencederai hati masyarakat,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya akan mempraperadilankan kasus BLBI dengan obligor Anthony Salim, Boyamin mengatakan, “satu-satu dulu.”
Boyamin menambahkan, pengajuan pra peradilan ini tak ada kaitannya dengan rencana Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia yang akan mempraperadilankan kejaksaan. RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|