Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK akan Selidiki Aliran Dana BI Jilid II
Kamis, 03 April 2008 | 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki kasus aliran dana Bank Indonesia jilid II yang terjadi pada 2006. ”Ada kemungkinan kami teruskan yang lain,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar di Gedung Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Kamis (3/4). Namun, Antasari mensyarakatkan tindak lanjut kasus aliran dana BI berikutnya menunggu hasil evaluasi terakhir pada berkas sebelumnya.

Dalam berkas kasus BI sebelumnya, Komisi Antikorupsi menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya.

Ketiga tersangka itu diduga korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 31,5 miliar. Dana sebesar itu diduga mengalir ke Komisi Perbankan DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Antasari mengatakan, lembaganya pada Kamis (3/4) ini akan melakukan evaluasi tahap akhir atas hasil penyidikan terhadap ketiga tersangka. Tujuannya, untuk mengetahui apakah berkas itu sudah siap masuk tahap penuntutan. ”Kalau itu sudah ke penuntutan, ada kemungkinan kami meneruskan kasus yang lain,” ujarnya.

Berkas lain aliran dana BI itu, menurut Antasari , tentang tersangka baru maupun aliran dana BI jilid dua yang telah dilaporkan Brigade Pemburu Koruptor dan Koalisi Anti Utang pada 26 Maret lalu.

Di sisi lain, masih dalam kesempatan yang sama, Antasari menjelaskan bahwa status mantan Deputi Gubenur BI Iwan Prawiranata masih sebagai saksi. Perihal penyitaan KPK terhadap aset Iwan, Antasari mengatakan, ”Penyitaan kan tak harus menjadi tersangka.”

Sementara dalam aliran dana BI jilid II disebutkan bahwa bank sentral ini menggelontorkan dana Rp 2,3 miliar kepada Komisi Perbankan DPR. Dana itu digunakan untuk berbagai kegiatan komisi, seperti kunjungan kerja dan bantuan apresiasi dalam rangka deseminasi anggaran operasional BI 2007, biaya silaturahmi dan acara buka puasa bersama anggota Komisi Perbankan.

Selain itu, Bank Indonesia juga diduga memberi uang saku pada empat anggota Badan Legislasi DPR saat berkunjung ke London dan New York pada 3-12 Maret 2007. Besarnya dana untuk uang saku itu sebesar US$ 13.960 atau Rp 130 juta. Setiap anggota DPR mendapatkan US$ 3.490 dan Rp1 juta.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120390 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data