|
Sanksi Pelanggaran Hak Cipta Tak Bikin Jera
Kamis, 03 April 2008 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Birgadir Jenderal Wenny Warouw tadi sore mengatakan sanksi terhadap pelanggaran hak cipta terlalu ringan.
Pada 2007, kata Wenny, Mabes Polri menyerahkan 8 berkas terkait kasus pelanggaran hak cipta bahkan berkas sudah dinyatakan lengkap. Lima di antaranya sudah divonis. Menurut Wenny, Polri kecewa karena sanksinya ringan. “Ada yang cuma 3 bulan,” katanya.
Menurut Wenny, sanksi terlalu ringan itu tidak menimbulkan efek jera. Namun Mabes Polri menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan, karena kewenangan Polri hanya menyita, menangkap, dan menyelidiki. “Vonis itu urusan hakim,” katanya.
Kepolisian berharap hakim menghukum lebih berat pelanggar UU hak cipta, karena dari praktek ini negara dirugikan lebih dari Rp 500 miliar. Pelanggaran UU ini mestinya dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. AKBAR TRI KURNIAWAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|