Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Undang-undang KIP Berlaku Dua Tahun Lagi
Kamis, 03 April 2008 | 21:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati RUU Kebebasan Informasi Publik sudah disahkan menjadi undang-undang, masyarakat belum bisa menggunakannya. “Harus menunggu dua tahun lagi,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh dalam saat siaran persnya, Kamis (3/4) di Jakarta.

Menurut M. Nuh penundaan itu terjadi karena masalah teknis semata. “Bukan menghindari pemilihan umum 2009,” katanya. Jangka waktu itu, kata dia, digunakan untuk mempersiapkan infrastruktur UU. “Seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan pembentukan komisi informasi publik,” katanya.

M. Nuh mengatakan undang-undang itu menjamin masyarakat mendapatkan informasi dari lembaga negara maupun lembaga publik nonpemerintah. ”Lembaga yang mendapat alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun menghimpun dana masyarakat, wajib memberi (informasi), jika ada (masyarakat) yang minta,” katanya.

Kendati demikian, tetap saja ada informasi yang tidak bisa diakses masyarakat. “Pada prinsipnya semua terbuka, kecuali informasi rahasia dan dilindungi undang-undang,” kata Ahmad M. Ramli, Kepala Badan Pembinanaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM. AKBAR TRI KURNIAWAN


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120424 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data