|
Undang-undang KIP Berlaku Dua Tahun Lagi
Kamis, 03 April 2008 | 21:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati RUU Kebebasan Informasi Publik sudah disahkan menjadi undang-undang, masyarakat belum bisa menggunakannya. “Harus menunggu dua tahun lagi,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh dalam saat siaran persnya, Kamis (3/4) di Jakarta.
Menurut M. Nuh penundaan itu terjadi karena masalah teknis semata. “Bukan menghindari pemilihan umum 2009,” katanya. Jangka waktu itu, kata dia, digunakan untuk mempersiapkan infrastruktur UU. “Seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan pembentukan komisi informasi publik,” katanya.
M. Nuh mengatakan undang-undang itu menjamin masyarakat mendapatkan informasi dari lembaga negara maupun lembaga publik nonpemerintah. ”Lembaga yang mendapat alokasi dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, maupun menghimpun dana masyarakat, wajib memberi (informasi), jika ada (masyarakat) yang minta,” katanya.
Kendati demikian, tetap saja ada informasi yang tidak bisa diakses masyarakat. “Pada prinsipnya semua terbuka, kecuali informasi rahasia dan dilindungi undang-undang,” kata Ahmad M. Ramli, Kepala Badan Pembinanaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM. AKBAR TRI KURNIAWAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|