|
Cuma 24 Partai Politik Lulus Verifikasi Administrasi
Jum'at, 04 April 2008 | 15:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meluluskan 24 partai politik (parpol) dari 115 partai yang terdaftar.
Verifikasi, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata, dilakukan berdasarkan bukti administrasi dan keterangan dari daerah serta Badan Kesatuan Bangsa. Sebab, kantor kesbang di daerah memiliki potensi saling kenal dengan orang-orang di daerah.
"Dengan cara ini terbukti menghemat anggaran. Kami cuma menghabiskan Rp 410 juta," kata Direktur Tata Negara Aidir Amin Daud. Padahal APBN menganggarkan Rp 3 miliar.
Penghematan ini, lanjut Andi, karena adanya perbedaan sistem dengan verifikasi tahun 2003. Selain itu, "Kami tahu KPU akan lakukan verifikasi ulang," kata Andi.
Menurut Aidir dari 24 parpol yang lolos, ada 7 parpol yang didirikan oleh fungsionaris partai-partai masih punya badan hukum dan bisa didaftarkan di KPU. Mereka adalah Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Peduli Daerah, Partai Bintang Bulan, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Patriot, Partai Nurani Umat, dan Partai Sarikat Indonesia. Purborini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|