|
Tunjangan Kinerja Hakim Ditunda
Jum'at, 04 April 2008 | 16:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembayaran tunjangan khusus untuk hakim belum dibayarkan hingga bulan ini. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Harifin A. Tumpa mengatakan tunjangan itu baru dibayarkan setelah turun persetujuan tunjangan untuk seluruh pegawai Mahkamah Agung.
“Jadi bulan ini kami belum terima,” kata Harifin, Jumat(4/4), pada wartawan di Mahkamah Agung. Menurut Harifin, tunjangan hakim telah ditetapkan dalam peraturan presiden. Sedangkan tunjangan pegawai akan diatur lewat Keputusan Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Badan Kepegawaian Nasional.
Tunjangan kinerja tersebut berlaku surut sejak September 2007. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Surachmin mempermasalahkan tunjangan hakim yang berlaku surut. "Ini cacat hukum," katanya. Dia mencontohkan Peraturan Pemerintah tentang Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD yang dibatalkan karena melanggar asas retroaktif. “Ini sebagai penegak hukum kok malah menabrak, ini catat hukum,” ujar Surachmin. SUTARTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
|