|
Eurico Guterres Bebas
Jum'at, 04 April 2008 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Eurico Guterres. Majelis PK yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil menyatakan, menerima novum (bukti baru) yang diajukan bekas Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Timor Timur itu. ”Novum baru diterima, sehingga kami menyatakan putusannya bebas,” ujar Iskandar saat dihubungi TEMPO, Jumat (4/4).
Vonis bebas ini bertolak belakang dengan vonis sebelumnya. Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri HAM Ad Hoc di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2002 memvonis 10 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Iskandar mengatakan, majelis PK menerima novum yang diajukan Eurico karena adanya putusan-putusan terdahulu terhadap para terdakwa kasus HAM Timor Timur lainnya. ”Misalnya, vonis bebas terhadap bekas Gubernur Timor Timur Abilio Jose Soares,” ujar Iskandar.
Menurut Iskandar, majelis PK memutus perkara itu pada 14 Maret lalu. ”Salinan putusan saat ini sedang diketik karena masih ada perbaikan secara redaksional,” ujarnya. ”Salinan putusan akan segera dikirim.”
Sukma Loppies
INDEKS BERITA LAINNYA :
|