|
Pengembalian Aset dengan Hong Kong Disepakati
Jum'at, 04 April 2008 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menandatangangi kesepakatan bantuan hukum atau mutual legal assitance (MLA) dengan Hong Kong untuk program pengembalian aset koruptor. Menurut Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, penandatanganan kesepakatan itu dilakukan pada Jumat (4/4) ini. ”Kesepakatan itu menjadi payung hukum dalam upaya pengembalian aset para koruptor di luar negeri,” ujar Muchtar seusai salat Jumat di kantornya, Jumat (4/4).
Menurut Muchtar, salah satunya aset yang akan ditarik adalah aset terpidana Hendra Rahardja, bekas Komisaris Utama Bank Harapan Sentosa. Hendra dipidana penjara seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia berhasil melarikan diri hingga meninggal dunia. Asetnya di Hong Kong diperkirakan mencapai US$ 800 juta. ”Untuk aset terpidana lainnya menyusul,” kata Muchtar yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor. Kejaksaan, kata Muchtar, dalam pengembalian aset itu akan bekerja sama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|