Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Komnas HAM Tak Perlu Ikut Menyidik Pelanggaran HAM
Minggu, 06 April 2008 | 06:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil ketua Komisi Hukum DPR Soeripto menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) tidak perlu ikut menyidik pelanggggaran HAM di Indonesia. Sebab yang lebih diperlukan adalah mengoptimalkan kineja dari lembaga penyidik yang ada.

"Kalau mau melakukan penyidikan, Komnas HAM harus menggunakan tenaga ahli seperti dari kejaksaan dan kepolisian," kata politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu kepada Tempo, kemarin. Komisi Pemberantasan Korupsi sekalipun, ia melanjutkan, sebetulnya melakukan penyidikan dengan bantuan tenaga dari kedua institusi tersebut.

Ia menanggapi pernyataan Kabul Supriyadhie dari Komnas yang mempertanyakan kelanjutan hasil pengkajian Undang Undang No.26 Tahun 2000, soal kewenangan penyidikan. Sebab, Komnas ingin memiliki kewenangan dalam penyidikan seperti KPK.

Menurut Suripto, saat ini isu yang berkembang adalah tentang macetnya penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM di kepolisian dan kejaksaan. Karena itu dia ingin mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga penyidik tersebut dalam rapat kerja yang akan datang. Eka Utami Aprilia

Dari Arsip Majalah TEMPO
Fakta Lain tentang Pencari Fakta  | 10 November 1998
Muladi di Komnas Saja  | 24 Mei 1999
Menolak Marzuki Darusman  | 05 Januari 1999
Dari Petrus Sampai Operasi Mawar | 18 Oktober 2004
Dua Komisi, Satu Tumpang Tindih | 18 Oktober 2004
"Semua Sudah Terungkap"  | 15 April 2002
Jejak Insiden Manggarai  | 07 Juni 2004
Demi Mencabut Duri dari Daging  | 17 November 2003
Tiada Damai Sebelum Putusan  | 17 November 2003
Putusan Berefek Domino  | 10 Mei 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Komnas HAM Jaring Tiga Calon Sekjen Baru
Calon Anggota Komnas HAM Jalani Uji Kelayakan
Tes Wawancara Calon Anggota Komnas HAM Tertutup
ELSAM: Anggota Komnas HAM Cukup Sebelas Orang
Seleksi Komnas HAM Dipertanyakan
Komnas HAM Minta Revisi Undang-Undang Pengadilan HAM
DPR Tolak Bahas Kasus Trisakti dan Semanggi
Komnas HAM: Koramil Persulit Penuntasan Talangsari
Harus Ada Jaminan Informasi Publik Dapat Diakses
Komnas HAM : Wiranto Mengatakan 14 Orang Itu Sudah Meninggal
> selengkapnya...

Referensi

Komnas HAM tentang Kasus Tanjung Priok
Komnas HAM dalam Kasus Sampit
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
KASUS MARSINAH
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Empat Tahap Resolusi Konflik
Hak Atas Informasi
Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Kepres RI No. 42 Thn.2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional HAM Dan Tunjangan Ketua Dan Wakil Ketua Komisi Nasional HAM
UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120550 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data