|
Memburu Obligor
Kejaksaan Belum Minta Bantuan Interpol
Senin, 07 April 2008 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum meminta bantuan jaringan polisi internasional (Interpol) untuk memburu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. “Nanti (soal BLBI) mau dibicarakan dalam StAR Initiative,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya, Senin (7/4).
Dia menjelaskan, pada pertengahan April mendatang akan dilaksanakan workshop atau pelatihan antara kejaksaan dengan Stolen Asset Recovery (StAR). “Nanti saya beri tahu (kasus apa saja yang akan dibawa ke StAR),” ujarnya sambil bergegas karena akan mengikuti sidang kabinet di Istana Negara.
Seperti diberitakan pemerintah akan meminta Interpol untuk memburu empat dari tujuh pengutang kakap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Disebutkan, keempat pengutang kakap itu adalah Agus Anwar (pemilik Bank Pelita dan Bank Istimarat), Atang Latief (Bank Indonesia Raya), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multi Karsa), dan Lidya Mochtar (Bank Tamara). RINI KUSTIANI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|