|
Eurico Belum Bisa Langsung Bebas
Senin, 07 April 2008 | 15:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi Eurico Guterres belum bisa menghirup udara bebas dari penjara Cipinang, Senin (7/4) ini. Menurut pengacara Eurico, Suhardi Somomoeljono, Mahkamah Agung belum mengirimkan berkas salinan putusan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali Eurico ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eurico bisa keluar dari penjara Cipinang berdasarkan surat salinan putusan itu. ”Eurico belum bisa keluar karena belum ada surat dari MA,” ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Eurico. Majelis PK yang dipimpin hakim agung Iskandar Kamil, Jumat (4/4) lalu menyatakan Eurico diputus bebas. Permohonan PK tersebut dibacakan pada 14 Maret lalu. Majelis PK membebaskan Eurico berdasarkan pertimbangan putusan bebas dalam perkara HAM dengan terdakwa lainya. Misalnya, bekas Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares yang diputus bebas dalam permohonan PK.
Suhardi mengatakan, terlambatnya surat salinan putusan itu karena ada kendala teknis yuridis. ”Surat tersebut tidak bisa kami ambil karena dikirimkan melalui pos,” kata dia.
Mahendradata, juga pengacara Eurico, menyatakan kecewa karena kliennya belum bisa bebas karena masalah administrasi. ”Perkara diputus pada 14 Maret. Tapi sekarang ternyata belum bebas juga,” ujarnya.
Sementara itu, sejak pukul 09.00 WIB, sekitar seratus orang dari Barisan Muda Penegak Amanat Nasional, Front Pembela Merah Putih dan Jaringan Pemuda Penggerak berkumpul di depan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sambil berorasi, mereka menuntut agar Eurico segera dibebaskan. Puluhan aparat kepolisian tampak berjaga di lokasi.
Sekitar pukul 12.25 WIB, Eurico menggelar konferensi pers di ruang serba guna Cipinang. Mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak berwarna jingga dan celana hitam, Eurico keluar dengan bendera merah putih yang disampirkan di bahunya.
Eurico menyatakan bisa menerima, meski kecewa tak bisa langsung bebas. ”Bebas hari ini atau besok sama saja,” ujarnya. Eurico juga menyatakan belum berpikir untuk melakukan sesuatu terkait penderitaannya selama proses hukum dan pelaksanaan pidana. ”Ini adalah proses hukum yang harus dijalani,” ujarnya.
Setelah keluar dari penjara Cipinang, Eurico menyatakan ingin ke Kupang untuk berkonsolidasi internal di Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional di Nusa Tenggara Timur. ”Setelah itu saya akan ke makam mantan presiden Soeharto,” katanya. Eurico juga menyatakan kesiapannya jika kasus HAM Timor Timur dibawa ke peradilan internasional. "Tapi fakta hukum menyatakan saya bebas sekarang,” ujarnya.
Sofian
INDEKS BERITA LAINNYA :
|