Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Departemen Luar Negeri Siap Buru Pengutang BLBI
Senin, 07 April 2008 | 16:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Luar Negeri telah menyiapkan perangkat hukum untuk mengejar pengutang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kami akan menggunakan kerja sama mutual legal assistance (MLA) untuk masalah ini,” kata Direktur Perjanjian Politik Keamanan dan Kewilayahan Departemen Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, kepada TEMPO, Senin (07/04).

Saat ini Indonesia telah memiliki perjanjian kerja sama bantuan hukum (MLA) bilateral dengan beberapa negara. Di antaranya Australia, Cina, dan Hong Kong. Sedangkan yang masih dalam proses atau penjajakan antara lain dengan Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada.

Sedangkan untuk negara-negara yang tidak memiliki kerja sama MLA bilateral dengan Indonesia, kata Havas, alternatif yang dipakai mengacu pada perjanjian United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)--konvensi antikorupsi. Konvensi tersebut telah ditandatangani oleh 107 negara, antara lain Amerika Serikat, Singapura, Inggris, dan Prancis. Selain itu itu secara regional Indonesia juga telah memiliki kerja sama MLA dengan 10 negara anggota ASEAN. “Jadi total MLA yang dimiliki adalah sebanyak 107 dengan negara anggota UNCAC, 10 negara ASEAN, Cina, Hong Kong dan Australia,” ujar Havas menjelaskan.

Sejauh ini, kata Havas, Departemen Keuangan telah berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk membahas hal ini. Dalam koordinasi tersebut kedua departemen telah melakukan sharing strategi dan pembahasan beberapa kasus. Namun pembahasan itu, Havas mengakui belum detail. Sehingga masih diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk merumuskan dan menuntaskannya.

Perihal strategi yang bakal ditempuh, Havas enggan menjelaskan. “Wah kalau dijelaskan, para pengutang BLBI malah keburu kabur,” ujarnya sambil tertawa. Kendati begitu Havas menjelaskan, perjanjian MLA berfungsi membekukan aset pengutang BLBI yang sudah diketahui di beberapa negara. Sedangkan fungsi interpol adalah menangkap orangnya dengan lebih dulu dikeluarkan red notice. ”Kami terus berupaya dengan berbagai cara. Karena itu kesungguhan semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.

Titis Setianingtyas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120630 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data