Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kubu Muhaimin Minta Daerah Menolak Ali Masykur Musa
Senin, 07 April 2008 | 19:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding meminta semua perwakilan partai di daerah untuk menolak kepemimpinan Ali Masykur Musa. "Pimpinan Ali Masykur inkonstitusional," kata Karding saat dihubungi Tempo, Senin (07/04).

Sebelumnya, dalam rapat gabungan Dewan Tanfidz dan Dewan Syura PKB dari kubu Abdurrahman Wahid, Sabtu pekan lalu, Ali ditetapkan sebagai pejabat pelaksana teknis menggantikan Ketua Dewan Tanfidz Muhaimin Iskandar yang dinilai telah mengundurkan diri. Namun, kubu Muhaimin menolak keputusan itu.

Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, Karding melanjutkan, tidak diatur mengenai adanya pejabat pelaksana teknis. Pemecatan Muhaimin dari jabatan Ketua Dewan Tanfidz dalam rapat pleno PKB juga dinilai melanggar ketentuan partai. "Forum rapat gabungan tidak punya kapasitas memecat Muhaimin," katanya.

Ia menyebutkan, Muhaimin dipilih melalui muktamar, forum tertinggi dalam aturan partai. Di bawah muktamar adalah musyawarah pimpinan, pleno, setelah itu baru rapat gabungan. Walhasil,. Muhaimin yang terpilih dalam muktamar tidak bisa diberhentikan oleh forum yang kewenangannya jauh di bawah muktamar. "Forum rapat gabungan juga tidak punya hak mengangkat Ali Masykur sebagai pejabat pelaksana teknis," kata Karding.

Saat ini, ia melanjutkan, pihak Muhaimin sedang menyusun langkah untuk menindaklanjuti hasil Musyawarah Pimpinan PKB yang berlangsung 5-6 April lalu. Musyawarah tersebut merekomendasikan agar Muhaimin segera melakukan resuffle kepengurusan partai. Rekomendasi juga mendukung langkah hukum jika diperlukan. "Langkah hukum sebagai salah satu alternatif saja," kata Karding.

Pejabat pelaksana teknis Ali Masykur Musa enggan mengomentari hasil musyawarah pimpinan. "Soal pemecatan, saya no comment," katanya. Adapun mengenai tudingan dirinya tidak berhak menjadi pejabat pelaksana teknis karena dinilai inkonstitusional, ia menjawab, "Saya hanya menjalankan tugas." Ia pun menghimbau agar semua pihak yang terlibat dalam polemik internal partai cooling down. "Kalau masih ada masalah, diselesaikan dengan kepala dingin," katanya.

Dwi Riyanto Agustiar


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120653 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data