Soal Pengamanan Museum Akan Dilaporkan ke Presiden

Selasa, 08 April 2008 | 13:05 WIB

TEMPO Interaktif, Pontianak:Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) berjanji akan membawa wacana pengamanan museum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Secara teknis akan kami sampaikan kepada Kepolisian,” ujar Deputi Wantanas Sugeng Rahayu dalam acara diskusi dan komunikasi museum Indonesia di Hotel Kinni, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (8/4).

Pengamanan museum, ia melanjutkan, tidak bisa dilakukan secara sebagian. Tapi harus menyeluruh dengan melibatkan peran antar departemen. Juga perlu dukungan dari Kepolisian, Departemen Luar Negeri, serta lembaga penegak hukum lainnya.

“Kalau ada petugas museum yang ketahuan menyelewengkan dana museum, langsung laporkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Sugeng.

Direktur Museum, Departemen Budaya dan Pariwisata (Depbudpar) Intan Mardiana menyatakan saat ini pihaknya sudah mulai mengumpulkan permasalahan tentang museum dari daerah.

Hingga saat ini Pengaturan pengamanan museum masih mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Purbakala. Sedangkan peraturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993. Sedangkan bagi pemeliharaan benda cagar budaya menggunakan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1995.
Cheta Nilawaty

TOPIK






Komentar Anda

Kirim