|
Bekas Dirjen Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dituntut Enam Tahun
Selasa, 08 April 2008 | 15:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulita Simanihuruk dituntut enam tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 5,867 miliar.
Jaksa penuntut umum yang dipimpin Muhammad Rum menilai Simanihuruk terbukti melakukan mark up dan penunjukkan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Johan Barus dalam proyek investigatif tenaga kerja asing di 46 kabupaten dan kota pada 2004.
“Penunjukkan langsung itu tidak sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Muhammad Rum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/4).
Menurut Rum, proyek dengan anggaran Rp 9,297 milyar itu sebenarnya hanya menghabiskan dana Rp 1,617 milyar. Sisa uang digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Simanihuruk telah menerima dana sebesar Rp 1,46 milyar, Kepala Subdirektorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro Rp 3 juta sedangkan Johan Barus menerima Rp 1,6 milyar. Akibat perbuatan terdakwa ini negara dirugikan sebesar Rp 6,199 milyar.
Selain itu, Simanihuruk juga telah membuat laporan ganda dengan tanggal yang berbeda sehingga seolah-olah proyek dilakukan pada tahun 2004. Padahal kantor akuntan publik Johan Barus baru mengerjakan proyek pada Februari 2005.
Menanggapi tuntutan tersebut, Simanihuruk akan mematuhi semua tuntutan. "Saya akan mematuhi semua tuntutan, walaupun 10 tahun, saya siap. Asal saya benar-benar koruptor, " kata dia.
Sementara itu, Suseno yang juga terdakwa kasus ini dituntut 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Suseno dinilai telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Simanihuruk.
Penasihat hukum Suseno, Rufinus Hotmaulana menyatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak masuk akal. "Tidak benar bahwa Suseno telah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Simanihuruk," ujarnya. Menurut dia, Suseno adalah korban.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|