Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekas Dirjen Pengawasan dan Ketenagakerjaan Dituntut Enam Tahun
Selasa, 08 April 2008 | 15:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marudin Saur Marulita Simanihuruk dituntut enam tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta subsidair 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 5,867 miliar.

Jaksa penuntut umum yang dipimpin Muhammad Rum menilai Simanihuruk terbukti melakukan mark up dan penunjukkan langsung terhadap Kantor Akuntan Publik Johan Barus dalam proyek investigatif tenaga kerja asing di 46 kabupaten dan kota pada 2004.

“Penunjukkan langsung itu tidak sesuai dengan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Muhammad Rum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/4).

Menurut Rum, proyek dengan anggaran Rp 9,297 milyar itu sebenarnya hanya menghabiskan dana Rp 1,617 milyar. Sisa uang digunakan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.

Simanihuruk telah menerima dana sebesar Rp 1,46 milyar, Kepala Subdirektorat Tata Laksana dan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan Suseno Tjipto Mantoro Rp 3 juta sedangkan Johan Barus menerima Rp 1,6 milyar. Akibat perbuatan terdakwa ini negara dirugikan sebesar Rp 6,199 milyar.

Selain itu, Simanihuruk juga telah membuat laporan ganda dengan tanggal yang berbeda sehingga seolah-olah proyek dilakukan pada tahun 2004. Padahal kantor akuntan publik Johan Barus baru mengerjakan proyek pada Februari 2005.

Menanggapi tuntutan tersebut, Simanihuruk akan mematuhi semua tuntutan. "Saya akan mematuhi semua tuntutan, walaupun 10 tahun, saya siap. Asal saya benar-benar koruptor, " kata dia.

Sementara itu, Suseno yang juga terdakwa kasus ini dituntut 4 tahun penjara dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan penjara. Suseno dinilai telah turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Simanihuruk.

Penasihat hukum Suseno, Rufinus Hotmaulana menyatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan dan tidak masuk akal. "Tidak benar bahwa Suseno telah bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Simanihuruk," ujarnya. Menurut dia, Suseno adalah korban.

Eka Utami Aprilia


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120743 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data