Mafia Kayu Ketapang Diduga Masih di Indonesia
Selasa, 08 April 2008 | 15:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua buron kasus pembalakan liar di Ketapang, Kalimantan Barat, diduga masih berada di dalam negeri. Karena itu, polisi belum meminta bantuan interpol untuk mencari dua buron itu.
"Kalau sudah diketahui dia ada di luar negeri, baru kami minta bantuan interpol," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/4).
Dua buron itu adalah Auon dan Asong, warga Indonesia. Mereka terkait hasil operasi tim Mabes Polri pada pertengahan Maret lalu. Sebanyak 19 kapal layar motor dan tiga kapal motor diringkus di Sungai Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari tangkapan itu polisi menyita 12 ribu meter kubik kayu jenis meranti dan bangkirai senilai Rp 208 miliar. Kayu tersebut akan diselundupkan ke Kuching, Negara Bagian Sarawak, Malaysia. Di sana satu meter kubik kayu dihargai Rp 18 juta.
Polisi telah menahan 24 tersangka, enam di antaranya petugas Dinas Kehutanan Ketapang. Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani juga memeriksa anggota Polda Kalimantan Barat dan Polres Ketapang terkait kasus ini.
Terakhir, Yusuf juga memeriksa Polda Kalimantan Timur dan 13 Kepolisian Resor di wilayah tersebut. Rencananya hasilnya akan diumumkan hari ini. Namun Abubakar mengaku belum menerima laporan tersebut. “Belum ada hasilnya, nanti kalau ada diberi tahu,” katanya. DESY PAKPAHAN





