|
Fungsi DPR di Bidang Legislasi Lemah
Kamis, 10 April 2008 | 20:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menilai fungsi legislasi DPR belum optimal. Dari 284 rancangan undang-undang yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional 2004-2009, baru 104 rancangan undang-undang yang disahkan. ”Cukup memprihatinkan,” kata Agung dalam pidato penutupan masa sidang III di Gedung DPR, Kamis (10/04).
Lemahnya kinerja legislasi DPR, kata dia, bisa dilihat dari masih adanya rancangan undang-undang yang belum selesai dibahas sejak 2005. Padahal, kata dia, anggota dewan tinggal memiliki waktu sekitar 12 bulan. Sementara sisa rancangan undang-undang yang harus diselesaikan masih 180 rancangan. ”Tahun ini saja tidak kurang 81 rancangan undang-undang yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Untuk mendongkrak kinerja legislasi, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai cara, antara lain menambah alokasi waktu untuk fungsi legislasi dengan memangkas alokasi waktu untuk fungsi pengawasan. Anggaran untuk pembahasan rancangan undang-undang juga ditingkatkan. ”Tapi perlu upaya lain perlu dipikirkan karena kinerja di bidang legislasi masih lemah,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, lambatnya kinerja legislasi juga disebabkan karena adanya beberapa materi krusial dalam sejumlah rancangan undang-undang. Pasal-pasal krusial tersebut membuat pembahasan berjalan alot sehingga memerlukan waktu lebih lama. "Seperti Rancangan Undang-Undang Pemilu Legislatif," katanya.
Dwi Riyanto Agustiar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|