|
Penahanan Burhanuddin Dipastikan Pengaruhi Kinerja BI
Kamis, 10 April 2008 | 23:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad Hari Wibowo mengatakan penahanan terhadap Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempengaruhi kinerja Bank Indonesia.
"Dalam jangka pendek, menengah, dan panjang, penahanan itu sangat besar dampak negatifnya terhadap proses pengambilan keputusan di Dewan Gubernur BI," kata Dradjad menjawab pertanyaan Tempo melalui pesan singkatnya, Kamis (10/4).
Para anggota Dewan Gubernur BI, lanjut Dradjad, akan menjadi super hati-hati, bahkan mungkin tidak berani mengambil keputusan yang mendesak sehingga secara langsung akan mempengaruhi kinerja BI. "Dalam kondisi normal mungkin pengaruhnya sedikit, tapi kalau ekonomi mengalami kontraksi, apalagi krisis, maka hal ini bisa membuat BI seperti macan kertas saja dalam stabilitas makro," kata Dradjad.
Alasannya, Dradjad menjelaskan, sudah dua kali Gubernur BI yang menjabat ditahan aparat yaitu Syahril Sabirin dan Burhanuddin Abdullah. Alasan kedua, penahanan itu menjadi bukti bahwa proteksi huum yang diberikan oleh Undang-Undang BI pasal 45 dan pasal 49 hanya ada di atas kertas.
Dradjad juga memandang hukum yang diterapkan kepada Burhan terkesan pilih kasih. Burhan ditahan karena suatu keputusan yang melanjutkan keputusan Dewan Gubernur periode sebelumnya. "Itu keputusan kolegial, tapi kenapa yang ditahan cuma Burhan. Kenapa anggota Dewan Gubernur yang lain maupun anggota sebelumnya tidak ikut ditahan?" kata Dradjad.
Kalau seperti ini yang terjadi, Dradjad mengkhawatirkan anggota-anggota Dewan Gubernur nantinya akan memilih sikap mencari aman dengan diam seribu bahasa dalam rapat-rapat Dewan Gubernur. "Daripada ambil keputusan malah kena bahaya," kata Dradjad berandai-andai.
Ditanya siapa yang bakal memimpin BI saat Burhan ditahan, menurut Dradjad, bisa diserahterimakan kepada Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom sesuai dengan Undang-Undang BI pasal 37. Pasal itu mengatakan "Dalam hal Gubernur BI berhalangan, tugas Gubernur diserahkan kepada Deputi Gubernur Senior dengan berita acara serah terima."
Menurutnya, Miranda bisa mengisi jabatan Gubernur BI hingga 17 Mei 2008, atau hingga saat pelantikan Boediono sebagai Gubernur BI yang baru.
Atau, kata Dradjad, ada pilihan lain yang bisa diambil, yaitu mempercepat pelantikan Gubernur BI baru. "Percepatan pelantikan tidak diatur dalam Undang-Undang, tapi juga tidak ada larangan. Tapi ini memang bisa menimbulkan kontroversi hukum," katanya. Agus Supriyanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|