|
Muhaimin Surati Ketua KPU
Jum'at, 11 April 2008 | 14:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, isi surat tersebut menyatakan bahwa surat yang mengatasnamakan PKB tapi tidak ditandatangani Muhaimin adalah tidak sah. "Surat yang menggunakan lambang PKB itu tertanggal 3 April 2008. Namun, KPU baru menerima surat itu pada 7 April.
Saat ini, ada dua versi kepengurusan di PKB. Satu kepengurusan dipimpin Muhaimin Iskandar yang juga Wakil Ketua DPR. Rapat pleno gabungan PKB pada Rabu dua pekan lalu mendesak Muhaimin mundur sebagai ketua umum. Namun Muhaimin menolak mundur dari jabatan ketua umum. Akhirnya, sejumlah pengurus memberhentikan Muhaimin dan mengangkat Wakil Ketua Umum PKB, Ali Masykur Musa, sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Pada Rabu (9/8), kubu Muhaimin mengambil surat pendaftaran partai peserta Pemilu 2009 di kantor KPU. Pengambil formulir adalah Thariqul Hak, staf Sekretariat Jenderal PKB. Thariqul membawa surat kuasa yang ditandatangani Muhaimin Iskandar dan Wakil Sekretaris Jenderal, Helmi Faisal Zaini.
Hafiz mengatakan, KPU membolehkan semua kepengurusan mengambil formulir pendaftaran. Kendati begitu KPU akan berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menentukan kepengurusan mana yang akan diverifikasi atau disahkan sebagai peserta Pemilu 2009. “KPU memutuskan siapa yang menjadi peserta Pemilu 2009. Tapi kalau sah atau tidaknya suatu kepengurusan, itu wilayah Departemen Hukum,” ujar dia di kantornya, Jumat (11/4).
Menurut Hafiz, KPU akan menunggu keputusan Departemen Hukum sebelum memulai proses verifikasi. KPU pun akan menggelar rapat pleno gabungan yang dihadiri seluruh kepala biro KPU untuk membahas soal multi kepengurusan ini. Rencananya, rapat pleno gabungan akan digelar pada Senin (14/4).
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|