|
Bupati Garut Dituntut 10 Tahun
Jum'at, 11 April 2008 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terdakwa Agus Supriadi dituntut 10 tahun penjara. Bupati non-aktif Garut, Jawa Barat, itu dinilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2004 hingga 2007. ”Terdakwa memerintahkan kepada para pengguna anggaran Pemerintah Kabupaten Garut untuk menyediakan dana APBD untuk keperluan pribadi,” ujar Jaksa Muhammad Rum membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/4).
Selain dituntut 10 tahun, Agus diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau hukuman pengganti selama 4 bulan penjara. Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 10,81 miliar.
Menurut jaksa, Agus menggunakan dana APBD untuk membangun rumah pribadinya di daerah Cireungit dan Muara Sanding serta membayar cicilan rumah di Aria Graha, Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Agus juga menyelewengkan dana APBD untuk membeli mobil Isuzu Panther, Nissan X-Trail dan Toyota Camry. ”Tindakan itu melanggar undang-undang karena terdakwa telah memperkaya diri sendiri,” ujar jaksa. Menurut jaksa, tindakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar.
Menanggapi tuntutan itu, Agus tidak berkomentar banyak. Dia menyatakan bahwa semua yang dituduhkan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan. ”Jaksa telah memutarbalikkan fakta,” ujarnya sambil berlalu menuju ruang terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4) depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|