Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

PKB Kubu Gus Dur Daftar ke KPU
Jum'at, 11 April 2008 | 15:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kubu Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurrahman Wahid--akrab dipanggil Gus Dur—mengambil formulir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2009 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (11/4) siang. Pengambilan formulir dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Ikhsan Abdullah yang membawa surat kuasa. “Surat kuasa sah kalau ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro dan Sekretaris Jenderal,” kata Ikhsan seusai mengambil formulir. Surat kuasa itu juga disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa.

Surat kuasa yang dibawa Ikhsan berlogo Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor 3080/PPP-02/IVA.2/IV/2008 tertanggal 8 April 2008. Isi surat menyebutkan, Abdurrahman Wahid, Sekretaris Dewan Syura, Muhyidin Arubusman, Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PKB, Ali Musykar Musa, dan Sekretaris Jenderal Zannuba Arifah Chafsoh memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Tanfidz, Hermawi Taslim, dan Ikhsan Abdullah untuk mendaftar di KPU.

Saat ini, ada dua versi kepengurusan di PKB. Satu kepengurusan dipimpin Muhaimin Iskandar yang juga Wakil Ketua DPR. Rapat pleno gabungan PKB pada Rabu dua pekan lalu mendesak Muhaimin mundur sebagai ketua umum. Namun Muhaimin menolak mundur dari jabatan ketua umum. Akhirnya, sejumlah pengurus memberhentikan Muhaimin dan mengangkat Wakil Ketua Umum PKB, Ali Masykur Musa, sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Ikhsan menyangkal ada kepengurusan ganda di tubuh PKB. Pengurus yang sah, kata dia, dipimpin Gus Dur. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menyebutkan bahwa Gus Dur adalah pimpinan partai yang tertinggi,” katanya. Maka, lanjut Ikhsan, tak ada pengurus lain yang berhak mendaftar atas nama PKB.

KPU, kata Ikhsan, juga telah menentukan pengurus PKB yang sah. Buktinya, KPU memberikan formulir pendaftaran kepadanya. Tapi, ketika wartawan menyebutkan bahwa kubu Muhaimin Iskandar juga telah mendaftar Rabu (9/4) lalu dan juga menerima formulir, “Ya nanti kita buktikan mana yang sah saat pengembalian berkas,” ujarnya. Menurut Ikhsan, pada Senin (14/4) nanti PKB akan mengirimkan perubahan kepengurusan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Perihal surat dari Muhaimin kepada ketua KPU, Ikhsan mengatakan surat itu tak benar karena Muhaimin sudah tak menjabat sebagai ketua umum. Kubu Gus Dur, kata dia, tak akan mengirimkan surat serupa kepada Ketua KPU. “Kami mau konsentrasi untuk Pemilu 2009,” ujarnya.

Ikhsan mengatakan, kemungkinan islah masih ada. Tapi, Muhaimin harus menerima keputusan pemecatannya dari jabatan ketua umum.

Pramono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121054 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adhi M. Massardi Diperiksa
Masyrakat Tonton Rumah Ryan
Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data