|
PKB Kubu Gus Dur Daftar ke KPU
Jum'at, 11 April 2008 | 15:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kubu Ketua Umum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdurrahman Wahid--akrab dipanggil Gus Dur—mengambil formulir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2009 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (11/4) siang. Pengambilan formulir dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Ikhsan Abdullah yang membawa surat kuasa. “Surat kuasa sah kalau ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro dan Sekretaris Jenderal,” kata Ikhsan seusai mengambil formulir. Surat kuasa itu juga disertai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa.
Surat kuasa yang dibawa Ikhsan berlogo Partai Kebangkitan Bangsa dengan nomor 3080/PPP-02/IVA.2/IV/2008 tertanggal 8 April 2008. Isi surat menyebutkan, Abdurrahman Wahid, Sekretaris Dewan Syura, Muhyidin Arubusman, Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PKB, Ali Musykar Musa, dan Sekretaris Jenderal Zannuba Arifah Chafsoh memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Tanfidz, Hermawi Taslim, dan Ikhsan Abdullah untuk mendaftar di KPU.
Saat ini, ada dua versi kepengurusan di PKB. Satu kepengurusan dipimpin Muhaimin Iskandar yang juga Wakil Ketua DPR. Rapat pleno gabungan PKB pada Rabu dua pekan lalu mendesak Muhaimin mundur sebagai ketua umum. Namun Muhaimin menolak mundur dari jabatan ketua umum. Akhirnya, sejumlah pengurus memberhentikan Muhaimin dan mengangkat Wakil Ketua Umum PKB, Ali Masykur Musa, sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Ikhsan menyangkal ada kepengurusan ganda di tubuh PKB. Pengurus yang sah, kata dia, dipimpin Gus Dur. “Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga menyebutkan bahwa Gus Dur adalah pimpinan partai yang tertinggi,” katanya. Maka, lanjut Ikhsan, tak ada pengurus lain yang berhak mendaftar atas nama PKB.
KPU, kata Ikhsan, juga telah menentukan pengurus PKB yang sah. Buktinya, KPU memberikan formulir pendaftaran kepadanya. Tapi, ketika wartawan menyebutkan bahwa kubu Muhaimin Iskandar juga telah mendaftar Rabu (9/4) lalu dan juga menerima formulir, “Ya nanti kita buktikan mana yang sah saat pengembalian berkas,” ujarnya. Menurut Ikhsan, pada Senin (14/4) nanti PKB akan mengirimkan perubahan kepengurusan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perihal surat dari Muhaimin kepada ketua KPU, Ikhsan mengatakan surat itu tak benar karena Muhaimin sudah tak menjabat sebagai ketua umum. Kubu Gus Dur, kata dia, tak akan mengirimkan surat serupa kepada Ketua KPU. “Kami mau konsentrasi untuk Pemilu 2009,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan, kemungkinan islah masih ada. Tapi, Muhaimin harus menerima keputusan pemecatannya dari jabatan ketua umum.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|