|
Ketua KPU: Tahapan Pemilu Rawan Korupsi
Jum'at, 11 April 2008 | 17:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengakui, tahapan Pemilu rawan korupsi. Terutama, dalam verifikasi partai politik, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota legislatif. ”Pemilu 2009 menyangkut kepentingan politik, maka upaya di luar yang resmi pasti ada,” ujar Hafiz di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut Hafiz, kerawaran korupsi ini ada di tingkat KPU pusat hingga daerah. Khususnya, KPU kabupaten dan kota. Alasannya, KPU kabupaten/kota paling banyak berperan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2009.
Di sisi lain, kata Hafiz, potensi korupsi di daerah cukup besar karena jarang terawasi. Apalagi, saat ini Badan Pengawas Pemilu belum memiliki perwakilan di daerah. “Ya mungkin anggota KPU tidak meminta, tapi ditawarkan oleh calon peserta pemilu,” ujarnya.
KPU, kata Hafiz, telah berkomunikasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPU meminta lembaga-lembaga itu tetap memberikan pendampingan dan mengawal tahapan Pemilu 2009. “Jangan sampai kami keliru menggunakan uang negara,” katanya. Ada kemungkinan, lanjut Hafiz, KPU membuat nota kesepahaman dengan lembaga tersebut.
Hafiz mengatakan, KPU akan bertindak tegas terhadap semua upaya korupsi yang dilakukan calon peserta Pemilu. Ia berjanji akan membentuk Dewan Kehormatan seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu jika terjadi permasalahan. Dewan Kehormatan inilah yang selanjutnya akan memberi rekomendasi terhadap KPU.
Selain itu, Hafiz meminta Badan Pengawas Pemilu segera melakukan pengawasan dan membentuk pengawas tingkat daerah. Rencananya, KPU dan Badan Pengawas akan mengesahkan kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik ini mengikat semua petugas penyelenggara Pemilu mulai KPU pusat hingga daerah, dan Badan Pengawas pusat dan daerah. “Paling lama, kode etik ini akan disahkan tiga bulan setelah pelantikan anggota Badan Pengawas Pemilu,” katanya.
KPU, kata Hafiz, tak mengeluarkan surat edaran supaya semua anggota KPU daerah menolak segala upaya suap atau gratifikasi. Tapi, KPU akan mengumpulkan semua anggota KPU provinsi untuk rapat koordinasi. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan dengan semua anggota KPU kabupaten/kota. Dalam pertemuan inilah KPU pusat akan memberikan imbauan kepada semua anggota KPU daerah soal penolakan upaya suap.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|