Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua KPU: Tahapan Pemilu Rawan Korupsi
Jum'at, 11 April 2008 | 17:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengakui, tahapan Pemilu rawan korupsi. Terutama, dalam verifikasi partai politik, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota legislatif. ”Pemilu 2009 menyangkut kepentingan politik, maka upaya di luar yang resmi pasti ada,” ujar Hafiz di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (11/4).

Menurut Hafiz, kerawaran korupsi ini ada di tingkat KPU pusat hingga daerah. Khususnya, KPU kabupaten dan kota. Alasannya, KPU kabupaten/kota paling banyak berperan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2009.

Di sisi lain, kata Hafiz, potensi korupsi di daerah cukup besar karena jarang terawasi. Apalagi, saat ini Badan Pengawas Pemilu belum memiliki perwakilan di daerah. “Ya mungkin anggota KPU tidak meminta, tapi ditawarkan oleh calon peserta pemilu,” ujarnya.

KPU, kata Hafiz, telah berkomunikasi dengan kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPU meminta lembaga-lembaga itu tetap memberikan pendampingan dan mengawal tahapan Pemilu 2009. “Jangan sampai kami keliru menggunakan uang negara,” katanya. Ada kemungkinan, lanjut Hafiz, KPU membuat nota kesepahaman dengan lembaga tersebut.

Hafiz mengatakan, KPU akan bertindak tegas terhadap semua upaya korupsi yang dilakukan calon peserta Pemilu. Ia berjanji akan membentuk Dewan Kehormatan seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu jika terjadi permasalahan. Dewan Kehormatan inilah yang selanjutnya akan memberi rekomendasi terhadap KPU.

Selain itu, Hafiz meminta Badan Pengawas Pemilu segera melakukan pengawasan dan membentuk pengawas tingkat daerah. Rencananya, KPU dan Badan Pengawas akan mengesahkan kode etik penyelenggara Pemilu. Kode etik ini mengikat semua petugas penyelenggara Pemilu mulai KPU pusat hingga daerah, dan Badan Pengawas pusat dan daerah. “Paling lama, kode etik ini akan disahkan tiga bulan setelah pelantikan anggota Badan Pengawas Pemilu,” katanya.

KPU, kata Hafiz, tak mengeluarkan surat edaran supaya semua anggota KPU daerah menolak segala upaya suap atau gratifikasi. Tapi, KPU akan mengumpulkan semua anggota KPU provinsi untuk rapat koordinasi. Selanjutnya, akan diadakan pertemuan dengan semua anggota KPU kabupaten/kota. Dalam pertemuan inilah KPU pusat akan memberikan imbauan kepada semua anggota KPU daerah soal penolakan upaya suap.

Pramono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121069 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data