|
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Departemen Kehutanan
Jum'at, 11 April 2008 | 19:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Departemen Kehutanan Jum'at (11/4) petang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bonaventura Daulat Nainggolan, tersangka yang ditahan adalah Suharto yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DIPA BA 29 tahun anggaran 2006-2007 pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan.
"Dia telah mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 8,1 miliar," kata Nainggolan.
Setelah diperiksa delapan jam, Suharto keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ditanya wartawan, pria berbaju batik biru ini diam seribu bahasa. Didampingi dua jaksa, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil Escudo hitam.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah memeriksa tiga pejabat Dephut lainnya pada Kamis (10/4). Mereka adalah Rafik Sutan Taarif (Auditor Ahli Madya/ Ketua tim), Anita Puspitawati (Kasubag Administrasi Keuangan Ditjen PHKA Dephut) dan Endang Lesmana (Pejabat Penguji Keuangan. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|