Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kayu Curian Ketapang Masuk Tangerang
Sabtu, 12 April 2008 | 18:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Besok penyidik dari Markas Besar Kepolisian RI memeriksa kayu di Tangerang yang diduga hasil pembalakan liar dari Ketangpang, Kalimantan Barat. “Kami akan lihat barang buktinya ,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abu Bakar Nataprawira ketika dihubungi Tempo di Jakarta, Sabtu (12/4).

Abu Bakar enggan menjelaskan rute kayu dari Ketapang menuju Tangerang. “Lewat laut, kemudian lewat Cirebon,” kata Abu Bakar. Ia juga tidak mau menjelaskan rincian volume kayu yang diselundupkan ke Tangerang itu. “Senin kami baru mau lihat barang buktinya,” kata dia.

Kepolisian sebelumnya telah menyita 19 kapal dan 12 ribu meter kubik kayu ilegal di Ketapang pada 14 Maret lalu. Kayu yang dicuri dari lahan seluas 7.000 hektare itu akan diselundupkan ke Kuching Malaysia.

Kayu ilegal itu, menurut kepolisian, masuk ke Hardwood Timber Sdn. Bhd., anak perusahaan Sarawak Timber Industry Development Corporation milik seorang petinggi Malaysia. Namun kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya.

Karenanya, menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto, Departemen Kehutanan melayangkan surat protes ke Malaysia. Surat itu dikirim melalui Departemen Luar Negeri. Namun hingga Jumat (11/4) sore lalu, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda belum menerima permintaan protes ke Malaysia.

Meski begitu, menurut Hassan, pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan protes diplomatik ke Malaysia. “Bisa saja, sepanjang kita mempunyai bukti-bukti yang kuat. Dugaan-dugaan saja tidak cukup,” kata Hassan.

Dari kasus ini, kepolisian telah menetapkan 26 tersangka. Tiga di antaranya adalah bekas Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Achmad Sun’an dan dua anak buahnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Khadafi Marpaung dan Kepala Pos Polisi Air Ketapang Inspektur Satu Agung Lutfi. Kepolisian juga telah menetapkan enam orang Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Inspektorat Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI saat ini masih memeriksa Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishaq. Sutanto belum mau menjelaskan keterlibatan Zainal dalam kasus ini. “Tunggu waktunya, sebentar lagi. Ini kan menyangkut hak azasi dan nasib seseorang. Jadi harus kami cek dan kami lihat,” kata Sutanto di kantor presiden, Jumat (11/4) malam. FANNY FEBIANA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121125 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data