|
Amrozi Resmi Tak Ajukan Grasi, Kejaksaan Siap Eksekusi
Senin, 14 April 2008 | 13:21 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Terpidana mati kasus bom Bali 2002, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron resmi tak akan mengajukan grasi kepada Presiden. Surat pernyataan itu telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali IDP Alit Adnyana menyatakan telah meneruskan surat para terpidana tersebut ke Jaksa Agung. "Kini kami menunggu petunjuk,” kata Alit saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4).
Surat dari Amrozi cs itu merupakan jawaban atas surat Kejati Bali yang berisi pemberitahuan putusan MA mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus bom Bali, awal februari lalu. Jawaban itu sangat penting karena menjadi titik tolak pelaksanaan eksekusi. Bila Amrozi cs mengajukan grasi, eksekusi harus ditunda sampai adanya jawaban Presiden.
Mengenai adanya upaya PK yang kedua oleh pengacara Amrozi, Alit tidak mempertimbangkannya lagi. Selain menurut ketentuan tidak ada istilah PK kedua, berkas PK itu di PN Denpasar pun telah dicabut. ”Kami juga akan mengabaikan bila ada upaya mengajukan PK lagi,”ujarnya.
Sambil menunggu petunjuk Jaksa Agung, saat ini Alit mulai mengkoordinasikan persiapan teknis. Menurutnya, aspek itu tak kalah rumitnya karena melibatkan banyak pihak mulai dari kepolisian, Departemen Kesehatan hingga lembaga keagamaan. Kejaksaan Tinggi Bali telah mengusulkan pelaksanaan eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dengan pertimbangan utama masalah keamanan.
Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|