|
Badan Kehormatan Batal Bahas Kasus Al Amin
Senin, 14 April 2008 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana rapat internal Badan Kehormatan yang akan membahas kasus dugaan suap pengalihan status Hutan Lindung di Bintan Buyu yang diterima anggota Komisi Kehutanan Al Amin Nur Nasution, siang ini batal.
"Rencananya baru besok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Gayus Lumbuun di gedung MPR/DPR, Senin (14/4).
Izin untuk menggelar rapat, dia menjelaskan, baru disampaikan ke pimpinan Dewan siang ini. Sesuai tata tertib Dewan, rapat baru bisa dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan Dewan.
Agar rapat besok berjalan sesuai jadwal, harus kuorum 50 persen dari jumlah 15 anggota BK. "Ya, minimal 7 orang," katanya. Untuk itu, Sekretaris BK sedang mempersiapkan dan mengkonfirmasi anggota Badan yang bisa hadir, sebab mulai hari ini Dewan memasuki masa reses.
Terkait sembilan nama anggota Komisi Kehutanan yang diduga terlibat Al Amin, Gayus menjelaskan hal itu baru sekedar informasi untuk ditelusuri. "Nanti hal itu menjadi bahan rapat dan meminta keterangan yang bersangkutan dan informasi KPK," katanya. Hal itu, kata dia, akan menjadi bahan investigasi.
Eko Ari Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|