|
Marwan Larang Jaksa Terima Tamu
Senin, 14 April 2008 | 14:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy melarang jaksa pidana khusus menerima tamu yang berurusan dengan perkara.
"Jangan ada Markus-Markus (Makelar Kasus)," kata Marwan usai dilantik di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (14/4).
Selain itu, ia juga menargetkan percepatan penanganan kasus. Namun, ia belum memastikan kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu. "Saya belum di sana (gedung bundar). Mana saya tahu," katanya. "Nanti kami inventarisasi perkara."
Menurut Marwan, tugasnya yang paling utama adalah membangkitkan semangat para jaksa di Gedung Bundar supaya bisa bekerja dengan baik. "Karena satu orang, seolah Gedung Bundar salah semua," katanya.
Satu orang yang dimaksud Marwan adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani -kolega obligor BLBI Sjamsul Nursalim- sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6,1 miliar.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|