Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Marwan Larang Jaksa Terima Tamu
Senin, 14 April 2008 | 14:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy melarang jaksa pidana khusus menerima tamu yang berurusan dengan perkara.

"Jangan ada Markus-Markus (Makelar Kasus)," kata Marwan usai dilantik di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (14/4).

Selain itu, ia juga menargetkan percepatan penanganan kasus. Namun, ia belum memastikan kasus mana yang akan dituntaskan terlebih dahulu. "Saya belum di sana (gedung bundar). Mana saya tahu," katanya. "Nanti kami inventarisasi perkara."

Menurut Marwan, tugasnya yang paling utama adalah membangkitkan semangat para jaksa di Gedung Bundar supaya bisa bekerja dengan baik. "Karena satu orang, seolah Gedung Bundar salah semua," katanya.

Satu orang yang dimaksud Marwan adalah jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani -kolega obligor BLBI Sjamsul Nursalim- sebesar US$ 660 ribu atau Rp 6,1 miliar.
Rini Kustiani

Dari Arsip Majalah TEMPO
Memori yang Terlupakan | 14 Maret 2005
Tempo, 30 April 1983 | 21 Pebruari 2005
Kisah Hakim 'Matang' Menanti Keppres | 14 Pebruari 2005
Kini, Urusan Kantong | 14 Pebruari 2005
Sebuah Komisi yang Bikin Gerah | 14 Pebruari 2005
Saya Hanya Mendorong Percepatannya | 31 Januari 2005
Tiga Bulan Jalan di Tempat | 31 Januari 2005
Mengharap Tak Buka-Tutup | 31 Januari 2005
Target Perburuan Jaksa Agung | 31 Januari 2005
Ketika Mr. Clean Memberi Keterangan  | 22 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Segera Ajukan Kenaikan Kesejahteraan
Wakil Presiden Panggil Jaksa Agung Muda Perdata
DPR Dukung Pencopotan Kemas Yahya
Penggunaan Dana Asabri Tunggu Pengadilan
Tan Kian Bisa Lepas Dari Hukum
Kejaksaan Usulkan Revisi UU Grasi
Departemen Keuangan Masih Godok Surat Kuasa
Kejaksaan Periksa Rizal Ramli
Jaksa Di Sumatera Barat Diusulkan Dipecat
Perpanjangan Cekal Tommy Molor
> selengkapnya...

Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121201 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data