Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Menahan Sekretaris Daerah Jambi
Senin, 14 April 2008 | 21:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi Senin malam (14/4) ini menjebloskan Sekretaris Daerah Propinsi Jambi Chalik Saleh ke tahanan Polda Metro Jaya. Chalik adalah tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Jambi di Jalan Cidurian, Jakarta Pusat, yang diduga merugikan negara Rp 7,4 miliar.

KPK juga telah menetapkan Sudiro Lesmana, kontraktor pelaksana pembangunan Wisma Jambi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Seusai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Chalik langsung digelandang dengan kendaraan tahanan pada pukul 20.15 WIB. "Sejak hari ini secara resmi kami tahan untuk 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya malam ini.

KPK menjerat Chalik dengan pasal 2 ayat satu dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat satu kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pembangunan Wisma Jambi menelan dana hingga Rp 32,4 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD 2004.

Chalik melakukan penunjukan langsung tanpa proses prakualifikasi. "Dia tidak menentukan harga patokan sendiri," ujar dia. Dia melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. KPK juga menemukan unsur kemahalan dalam proyek tersebut.

Johan mengatakan KPK juga telah memeriksa Gubernur Jambi dan beberapa saksi. "Penyidik juga sudah memeriksa Sudiro," ujar Johan. Rekanan proyek ini sedang menjani hukuman penjara dalam kasus lain di Jambi.

Chalik tidak berkomentar ketika keluar dari kantor KPK. Dia tampak menggunakan jaket hitam dan langsung menuju mobil tahanan. Sutarto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Surat Izin Memeriksa Gubernur NTB Sudah Turun
Kalla : Pemerintah Prihatin Penahanan Gubernur BI
Kalla : Kasus DPR di KPK Bukti Keseriusan Pemberantasan Korupsi
MA Bebaskan Dua Anggota Dewan Dari Tuduhan Korupsi
Berkas Pimpinan DPRD Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Sekolah Disel
Ketua DPRD Jember dan Wakilnya Ditahan
Pedangdut Christina Jenguk Suami
Polisi Usut Dugaan Korupsi Bupati Lingga
KPK Tangkap Anggota Legislatif
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121260 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Rencana Penyemayaman Jenazah Sumiarsih Batal
Polisi Sisir Kamar Mayat RSU Soetomo
Ryan dan Ariel Pernah Satu Tempat Kos
Menkum HAM Perbanyak Pemberian Remisi Narapidana
Tentara Siap Amankan Perbatasan RI – Timor Leste

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data