|
KPK Menahan Sekretaris Daerah Jambi
Senin, 14 April 2008 | 21:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi Senin malam (14/4) ini menjebloskan Sekretaris Daerah Propinsi Jambi Chalik Saleh ke tahanan Polda Metro Jaya. Chalik adalah tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Jambi di Jalan Cidurian, Jakarta Pusat, yang diduga merugikan negara Rp 7,4 miliar.
KPK juga telah menetapkan Sudiro Lesmana, kontraktor pelaksana pembangunan Wisma Jambi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Seusai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Chalik langsung digelandang dengan kendaraan tahanan pada pukul 20.15 WIB. "Sejak hari ini secara resmi kami tahan untuk 20 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya malam ini.
KPK menjerat Chalik dengan pasal 2 ayat satu dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat satu kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pembangunan Wisma Jambi menelan dana hingga Rp 32,4 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD 2004.
Chalik melakukan penunjukan langsung tanpa proses prakualifikasi. "Dia tidak menentukan harga patokan sendiri," ujar dia. Dia melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. KPK juga menemukan unsur kemahalan dalam proyek tersebut.
Johan mengatakan KPK juga telah memeriksa Gubernur Jambi dan beberapa saksi. "Penyidik juga sudah memeriksa Sudiro," ujar Johan. Rekanan proyek ini sedang menjani hukuman penjara dalam kasus lain di Jambi.
Chalik tidak berkomentar ketika keluar dari kantor KPK. Dia tampak menggunakan jaket hitam dan langsung menuju mobil tahanan. Sutarto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|