Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Talangsari

Komnas HAM Minta Izin Pengadilan Untuk Panggil Paksa
Selasa, 15 April 2008 | 13:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengajukan permohonan untuk memanggil paksa para mantan pejabat TNI terkait kasus Talangsari. "Mekanismenya, kami mengajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata anggota Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Komnas HAM baru berhasil meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Sudomo. Sementara mantan Komandan Resimen 043 Garuda Hitam Hendropriyono dan mantan Panglima ABRI Try Sutrisno menolak diperiksa.

Menurut anggota Komnas lainnya, Yoseph Adhi Prasetyo, panggilan paksa baru akan dilakukan jika mereka tak memenuhi panggilan meskipun telah diundang secara layak. Rencananya, komisi akan melayangkan panggilan ketiga pada bulan ini. "Tanggal pastinya akan dirapatkan besok," ujarnya. "Ini kesempatan terakhir," ujarnya.

Komisi menargetkan penyelesaian penyelidikan kasus tersebut selesai pada bulan Juni mendatang.

Johny mengatakan, komisi akan memeriksa beberapa polisi dan aparat daerah yang dulu mengetahui peristiwa tersebut. "Sekarang mereka bertugas di berbagai daerah," katanya. "Yang jelas bukan di Jakarta."

Yoseph menambahkan komisi juga telah mengadukan sulitnya penyelidikan kasus ini ke Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss tanggal 7 hingga 12 April lalu. "Wakil kami menyampaikan tentang penghambatan dalam proses penyelidikan," katanya.

Beberapa hambatan yang dilaporkan, kata dia, diantaranya sulitnya mengorek keterangan dari mantan tentara dan pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudharsono beberapa waktu lalu. Saat itu, Juwono mengatakan komisi tak dapat memanggil paksa para purnawirawan jenderal.

Peristiwa Talangsari bermula dari serbuan tentara terhadap kelompok pengajian di dusun Cihideung, Lampung Timur pada 7 Februari 1989. Jemaah pengajian yang dipimpin oleh Anwar Warsidi dianggap merongrong kewibawaan pemerintahan Soeharto, karena sering mengkritik kebijakan presiden Soeharto.

Mereka menganggap Pancasila dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), saat itu, sebagai produk gagal. Pemerintah juga gagal menyejahterakan rakyatnya.

Akibat serbuan militer tersebut, berdasarkan data Komite Solidaritas Mahasiswa Lampung, tim investigasi dan advokasi kasus Talangsari, sedikitnya 246 penduduk sipil tewas.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121276 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data