Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Dinilai Melewati Kewenangan Pengadilan
Selasa, 15 April 2008 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan dinilai melewati kewenangannya karena menyatakan kasus Trisakti dan Semanggi I-II tidak dapat ditindaklanjuti. "Mestinya yang menyatakan itu adalah hakim di pengadilan," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Yoseph Adhi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/4).

Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi tak bisa dilanjutkan. Berkas kasus itu dan tiga lainnya sudah dikembalikan ke komisi untuk dilengkapi.

Yoseph mengkritik sikap kejaksaan yang belum melakukan penyidikan namun sudah menyatakan nebis in idem atau seseorang tidak bisa dihukum dua kali untuk kejahatan yang sama.

Selain itu, menurut dia, dengan menyatakan kasus itu tak bisa ditindaklanjuti, berarti kejaksaan juga telah melangkahi kewenangan DPR yang membuat rekomendasi untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.

Hingga kini, lanjut Yoseph, tak satupun anggota komisi yang melihat berkas yang dikembalikan itu. "Sehingga kami belum mengambil sikap," katanya.

Pengembalian keempat berkas itu, kata dia, dilakukan dengan cara yang tidak etis. "Masa dititipkan ke satpam," katanya.

Padahal, Yoseph melanjutkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan prosedur pengembalian berkas dilakukan penyidik kepada penyelidik. "Apa satpam itu penyidik?" tanyanya.

Oleh karenanya, dia menghimbau kejaksaan agar mengulang proses pengembalian berkas tersebut. "Datang saja ke sini dan berikan kepada kami," ujarnya.

Yoseph menambahkan, dalam waktu dekat komisi akan bertemu dengan Komisi Hukum DPR. Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah masalah ini. "Komisi III kan juga punya andil dalam persoalan HAM," ujarnya.

Jika kasus ini tidak bisa diselesaikan di dalam negeri, Yoseph memperkirakan, tak menutup kemungkinan pihak asing akan masuk untuk ikut menangani kasus tersebut. "Jika nasional tak bisa tangani, asing dimungkinkan masuk lalu diselesaikan lewat jalur internasional," katanya.

Yoseph mencontohkan beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan melalui mahkamah internasional, seperti kasus di Rwanda dan Yugoslavia.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121291 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data