|
Kubu Gus Dur Laporkan Perubahan Pengurus ke Departemen Hukum
Selasa, 15 April 2008 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kubu Abdurrahman Wahid mendatangi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Ikhsan Abdullah, yang mewakili kubu Gus Dur mengatakan kedatangan ke Departemen Hukum untuk mengubah susunan pengurus partainya.
"Kami mencantumkan Ali Masykur Musa sebagai pelaksana tugas ketua umum," kata Ikhsan di Departemen Hukum dan HAM, Selasa (15/4).
Ikhsan optimistis Departemen Hukum akan menerima pengubahan kepengurusan dan segera memproses pengubahan kepengurusan dalam tujuh hari. "Aturan itu ada dalam undang-undang partai politik," ujarnya.
Saat ini, ada dua versi kepengurusan PKB. Ketua Umum Dewan Syura PKB, Abdurrahman Wahid, memberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Tapi, Muhaimin yangjuga Wakil Ketua DPR menolak pemberhentian itu. Belakangan, Muhaimin memecat jumlah pengurus PKB, termasuk Sekretaris Jenderal Yenny Wahid, putri Gus Dur.
Ikhsan menilai putusan pemecatan itu tak memiliki dasar hukum. Menurut dia, pemecatan dan pengubahan kepengurusan harus melalui rapat pleno. "Mereka tidak melalui rapat pleno," ujarnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan, mengatakan departemen hukum masih mengakui kepengurusan Muhaimin. Tapi, pihaknya tetap menerima berkas yang diserahkan kubu Gus Dur. "Kami akan menelitinya dulu," katanya.
Pramono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|